PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF WILAYAH POLRES BENGKULU

Jonni, Manurung and Hamzah, Hatrik and Lidia, Br. Karo (2023) PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF WILAYAH POLRES BENGKULU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
B2A018043 JONNI MANURUNG-compressed - zamzami zami.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (493kB)

Abstract

Seiring perkembangan pengetahuan lahirlah model penghukuman yang bersifat restoratif (restorative justice). Berdasasrkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berasarkan keadilan restorative, restorative merupakan entry point dari suatu penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat terutama perkembangan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan membebani pelaku kejahatan dengan kesadarannya megakui kesalahan, meminta maaf, dan mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula, yang dapat memenuhi rasa keadilan korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan dasar pertimbangan, mekanisme dan optimalisasi pemberlakuan peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative diwilayah hokum polres Bengkulu. Hasil dari penelitian adalah Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021. Upaya optimalisasi perpol no 8 tahun 2021 adalah penyidik menjadi mediator, fasilitator dan inisiator dalam penyelesaian kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi. Keyword : restorative justice, penggelapan, perpol no 8 tahun 2022

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 20 Jun 2024 07:48
Last Modified: 20 Jun 2024 07:48
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18456

Actions (login required)

View Item View Item