PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH OLEH PERANCANG PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN

ANITA, AFRIANI and Ardilafiza, Ardilafiza and Amancik, Amancik (2023) PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH OLEH PERANCANG PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS ANITA OK - Anita Afriani.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Salah satu tahapan/prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 58 Undang�Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran secara jelas, rinci dan sistematis mengenai Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang�Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang�Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, belum berjalan dengan optimal, hal ini dapat dilihat tidak ada satupun Raperda didalam Provemperda tahun 2021 menjadi Perda. Kedua, terdapat kendala dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu: kesiapan Sumber Daya Manusia tenaga Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM belum memadai; tidak ada kewajiban dan sanksi bagi peraturan Perundang-undangan yang tidak melaksanakan harmonisasi; serta kurang pemahaman dinas atau OPD terhadap tersedianya anggaran dalam pembentukan Perda.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 20 Jun 2024 07:48
Last Modified: 20 Jun 2024 07:48
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18465

Actions (login required)

View Item View Item