ADE, INDRIANI and Lidia, Br. Karo and Ria, Anggraeni Utami (2023) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN PADA TAHAP PENUNTUTAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
ADE INDRIANI FULL SKRIPSI_ - Ade Indriani.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum ditempatkan secara adil, hal ini dikarenakan korban dalam peradilan diwakilkan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum memiliki kewenangan dalam peradilan di Indinesia yaitu berwenang untuk menuntut. Tahap penuntutan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia, tahap penuntutan merupakan sarana untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan yang sebelumnya dikenal dengan keadilan retributif yang hanya menekankan keadilan pada pembalasan. Terdapat pembaharuan hukum yaitu dengan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Dalam penguatan pelaksanaannya Kejaksaan meberbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian penuntuta berdasarkan keadilan restoratif lebih mengutamakan pemulihan atau restorasi bagi semua pihak yang terkena dampak dari tindakan kejahata, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat. Korban ialah pihak yang paling dirugikan karena kejahatan. Maka dari itu perlindungan hukum korban kejahatan merupakan urgensi dari penyelesaian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan perlindungan hukum korban kejahatan pada tahap penuntutan dalam perspektif keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian yang memperoleh data dari data primer dan sekunder, jenis penelitian dari sifatnya yaitu jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Bengkulu berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mementingkan perlindungan korban kejahatan dan upaya pemulihan bagi semua pihak yang terkena dampak dari kejahatan tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh kroban kejahatan brupa upaya pemulihan dan ganti rugi. Penghetian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melahirkan sikap yang kreatif, yaitu korban mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pendapat mengenai kerugian yang dialami sehingga pelaku secara personal mempertanggungjawabkan tindakannya dengan menghadapi korban dan membuat kesepakatan. Hal ini dapat membuat keadilan lebih dirasakan oleh korban maupun pelaku. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Korban, Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Bengkulu
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 20 Jun 2024 06:15 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 06:15 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18491 |
Actions (login required)
View Item |