IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LEBONG

HENDRO, KURNIAWAN MAKMUR and Susi, Ramadhani and Helda, Rahmasari (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LEBONG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
HendroKM_B1A016107_Skripsi - Hendro Kurniawan.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Keadilan Restoratif merupakan suatu terobosan yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peradilan pidana pada akhirnya berakhir dipenjara, sehingga membuat overkapasitas didalam lapas, penyelesaian restoratif kejaksaan sebelum sampai pada proses peradilan menjadi solusi yang konkret menyelesaikan masalah overkapasitas dilapas. Salah satu kejaksaan negeri yang telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong, dengan 23 kasus yang masuk kategori, namun hanya 3 yang berhasil dilakukan penghentian penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan kendala dalam implementasi nya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong. Jenis penelitian merupakan penelitian Hukum Empiris. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan model yuridis-sosiologis. Metode pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan pustaka. Data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalis secara kualitatif. Dari hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa: 1) Implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui tahapan proses. Sudah dilaksanakan implementasi terhadap perkara pidana pencurian dengan pemberatan, perkara pidana penganiayaan ringan, dan perkara pidana kekerasan terhadapa anak. 2) Faktor penghambat dalam implementasi yaitu faktor Aparat Penegak Hukum, faktor penegak hukum itu sendiri, dan faktor masyarakat. Kata Kunci : Implementasi , Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 21 Jun 2024 03:27
Last Modified: 21 Jun 2024 03:27
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18519

Actions (login required)

View Item View Item