ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 298K/TUN/2021 TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004

ALIF, MA’RUF and Jonny, Simamora and Tri, Andika (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 298K/TUN/2021 TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ALIF MA'RUF B1A016122 - Alif Ma'ruf.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Tidak semua putusan pengadilan PTUN terkait perkara tata usaha negara dapat dilakukan kasasi. Pembatasan kasasi diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Diatur bahwa perkara tata usaha negara yang dikecualikan untuk dilakukan upaya hukum kasasi adalah perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Akan tetapi terdapat Putusan Mahkamah Agung No. 298 K/TUN/2021 yang objek gugatannya adalah Keputusan Bupati Rejang Lebong tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM tertanggal 4 Oktober 2019. Penelitian ini membahas tentang Mahkamah Agung tidak berwenang dalam mengadili putusan Banding Nomor 221/B/2020/PTTUN.MDN tersebut. Karena dalam perkara ini pengujian kasasi pada tingkat pengadilan tinggi memberikan batasan terhadap perkara-perkara yang tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, salah satunya adalah perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.. Hakim MA Tidak Kompeten dalam mengadili dan memutuskan Putusan tersebut karena pertama, Hakim Mahkamah Agung tidak menggunakan Pasal 45A huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai dasar hukum mempertimbangkan perkara ini, karena perkara ini termasuk perkara yang dibatasi untuk dilakukan upaya hukum kasasi. Kemudian alasan keduanya yaitu Hakim Mahkamah Agung telah masuk ke materi yang sudah daluarsa dikarenakan perkara sengketa TUN ini sudah diputuskan di PT.TUN Medan dengan amar putusan tidak bisa diterima karena sudah melewati batas waktu (daluarsa) sebagaimana tertuang dalam Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci : Kasasi, Perkara Tata Usaha Negara, Pejabat Daerah.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 26 Jun 2024 03:20
Last Modified: 26 Jun 2024 03:20
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18576

Actions (login required)

View Item View Item