PENGGUNAAN KEKUATAN MILITER OLEH RUSIA TERHADAP UKRAINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

M. Yusuf, Akbar and Deli, Waryenti and Tri, Andika (2023) PENGGUNAAN KEKUATAN MILITER OLEH RUSIA TERHADAP UKRAINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI M. Yusuf Akbar - M.Yusuf Akbar.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Konflik telah ada sejak awal terciptanya peradaban manusia. Negara sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari yang namanya konflik. Penggunaan kekuatan militer Rusia terhadap Ukraina adalah contoh konflik antar negara. Rusia berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk pertahanan diri terhadap ancaman NATO yang mencoba memperluas ke wilayah Ukraina. Piagam PBB melarang suatu negara untuk menggunakan kekuatannya terhadap negara lain dan dapat menggunakan kekuatannya hanya untuk membela diri, dan pembelaan diri hanya berlaku ketika serangan bersenjata telah terjadi di wilayahnya. Perang antara Rusia dan Ukraina juga diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Semua perjanjian tersebut pada dasarnya mendikte agar semua negara hidup damai satu sama lain dan saling menghormati setiap negara, serta semua instrumen hukum internasional yang ada, diciptakan untuk mencapai perdamaian antar negara, tetapi instrumen hukum internasional yang ada masih tidak dapat mencegah Rusia menggunakan kekuatan militer terhadap Ukraina. Studi ini menganalisis pengaturan hukum internasional terkait dengan konflik militer antara Rusia dan Ukraina dan tanggung jawab hukum atas konflik yang diakibatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pemikiran konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer hanya dapat dibenarkan menurut Pasal 51 Piagam PBB jika memenuhi kriteria keharusan, proporsionalitas dan tidak adanya alternatif. Oleh karena itu, jika penggunaan kekuatan militer tidak memenuhi kriteria tersebut, maka dapat dianggap melanggar ketentuan hukum internasional yang relevan. Selain itu, ICJ memutuskan Rusia bersalah atas provisional measures yang dikeluarkan dalam kasus ini. Pada saat yang sama, menurut hasil penelitian ini, diperlukan mekanisme penegakan hukum baru yang lebih kuat atas konflik ini seperti Pengadilan Internasional ad hoc, sekalipun ICJ sudah ada. Pentingnya itikad baik negara dalam menjalankan keputusan yang mengikat menunjukkan bahwa negara tersebut mematuhi ketentuan hukum internasional yang mengikatnya. Kata Kunci: Kekuatan Militer, Pertahanan diri, Hukum Internasional

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 26 Jun 2024 07:39
Last Modified: 26 Jun 2024 07:39
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18599

Actions (login required)

View Item View Item