PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN TUKANG GIGI DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN TUKANG GIGI

Ziko, Wahyu Faturrahman and M.Yamani, Yamani and Sonia, Ivana Barus (2023) PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN TUKANG GIGI DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN TUKANG GIGI. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ZIKO WAHYU FATURRAHMAN B1A018265 ttd - ziko bengkulu.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Dari sekian banyak pelayanan kesehatan yang tersedia, yang tak kalah pentingnya yang dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Ketersediaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat dimiliki dengan menggunakan jasa dokter gigi maupun tukang gigi. Menurut Soerjono Soekanto, tukang gigi adalah pekerja yang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan gigi tanpa mempunyai ijazah resmi dari Departemen Kesehatan atau dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Departemen Kesehatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau hukum sosiologis dan dapat disebut pula penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah dalam penelitian hukum yuridis empiris ini akan diketahui apakah hukum telah berjalan dengan efektif atau tidak di dalam masyarakat dengan cara menemukan fakta dan data. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Permenkes Nomor 39 Tahun 2014, dimana Dinkes wajib menerima laporan secara berkala tiap 3 bulan sekali dari tukang gigi, dan melakukan inspeksi atas laporan yang telah diterima. Namun hal ini tidak sesuai karena dinkes Kota Bengkulu melakukan pengawasan hanya 2 tahun sekali. Dinas Kesehatan Kota Bengkulu diharapkan melakukan pengawasan secara rutin baik terhadap perizinan yang dimiliki oleh tukang gigi serta praktek tukang gigi yang diluar dari pekerjaannya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Tukang Gigi yaitu secara berkala dalam 3 bulan, karena seajuh ini pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dilaksanakan dalam 2 tahunsekali Kata Kunci : Tukang Gigi, Dinkes

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 27 Jun 2024 09:19
Last Modified: 27 Jun 2024 09:19
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18660

Actions (login required)

View Item View Item