KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH OLEH SEREKTARIS DAERAH KABUPATEN SELUMA

DANDI, FRANSIUS SIAHAAN and M.Yamani, Yamani and Ahmad, Wali (2023) KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH OLEH SEREKTARIS DAERAH KABUPATEN SELUMA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
PDF SKRIPSI DANDI FRANSIUS SIAHAAN B1A016138 - Dandi Fransius Siahaan.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan 5 kewenangannya dalam hal ini digunakan oleh Bupati Seluma dengan mengeluarkan suatu Surat Keputusan. Tanggal 01 Agustus tahun 2022 Bupati Seluma mengangkat Fetry Harnely menjadi Pejabat Funfsional Sebagai Kepala Sekolah dalam rangka penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 800-470 Tahun 2022. Dalam Lampiran dinyatakan dengan jelas Fetry Harnely, yang semula penugasannya sebagai Guru SMPN 05 Seluma menjadi Kepala Sekolah SMPN 19 Seluma. Namun pada tanggal 19 September 2022, pejabat fungsional atas nama Fetry Harnely, tersebut diberhentikan dari tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMPN 19 Seluma , kemudian dipindah tugaskan menjadi Guru Ahli Muda SMPN 44 Seluma berdasarkan Surat Keputusan Serektaris daerah kabupaten seluma Nomor 800-31 Taun 2022 pada tanggal 19 September 2022. Serektaris Daerah Kabupaten Seluma memperoleh kewenangan delegasi hanya dalam hal menjalankan fungsi pengelolaan manajemen ASN saja dan mengusulkan sehingga sifatnya halnya mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Sehingga Serektaris Daerah Kabupaten Seluma tidak berwenang untuk memberhentikan penugasan guru sebagai kepala sekolah. SK Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma nomor 800-31 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupalten Seluma tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang dipertegas dengan Palsal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengenai kewenangan dan prosedur. Kata Kunci: Kewenangan, Pejabat Negara, Surat Keputusan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 01 Jul 2024 03:02
Last Modified: 01 Jul 2024 03:02
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18691

Actions (login required)

View Item View Item