STUDI PUTUSAN PERKARA PENGGELAPAN NOMOR: 297/PID.B/2022/PN BGL.

ELVIA, EKA PUTRI and Agusalim, Agusalim and Asep, Suratman (2023) STUDI PUTUSAN PERKARA PENGGELAPAN NOMOR: 297/PID.B/2022/PN BGL. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI - ELVIA EKA PUTRI (B1A016071) - elvia eka putri.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara penggelapan dalam Putusan Nomor : 297/Pid.B/2022/PN.BGL dan Putusan Nomor: 297/Pid.B/2022/PN.BGL dalam perkara penggelapan telah sesuai dengan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam tindak pidana penggelapan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu Nomor: 297/Pid.B/2022/PN.BGL adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh terdakwa di persidangan melalui pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 372 KUHP, selain itu keadaan yang memberatkan dan meringankan juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurang selama masa tahanan. Analisis Penerapan Asas Kepastian Hukum oleh Hakim dalam perkara penggelapan dalam Putusan Nomor: 297/Pid.B/2022/PN.BGL, bahwa berdasarkan proses persidangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP, pembuktian ini berdasarkan pada pengakuan terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebab jika dilihat dari keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya tidak ada yang menunjukkan bahwa kerugian yang dialami korban sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), tetapi kerugian korban hanya terbukti Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) seharusnya Terdakwa dihukum dengan hukum lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau setidaknya setengah dari ancaman hukuman maksimum Pasal 372 KUHP yaitu 4 (empat) tahun penjara, sehingga hukuman 3 (tiga) tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa belum mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan, Perkara, Penggelapan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 02 Jul 2024 02:25
Last Modified: 02 Jul 2024 02:25
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18707

Actions (login required)

View Item View Item