TANGGUNG JAWAB SHOPEE TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)

Farid, Nadhirsyah Versariestio and Widiya, N Rosari and Wafiya, Wafiya (2023) TANGGUNG JAWAB SHOPEE TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI - Farid Nadhirsyah Versariestio (B1A117021) - Farid Nadhirsyah Versariestio.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Masuknya pandemi Covid - 19 masyarakat mulai aktif bebelanja online melalui marketplace Shopee dengan menggunakan metode COD (Cash On Delivery). Namun pada pelaksanaannya, barang yang dikirim tidak sesuai pesanan sehingga masyarakat banyak yang dirugikan dengan complain yang menyerang kurir yang mengantarkan barangnya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan/literature (Library Research). dan pendekatan kasus (Case Approach). Tanggung jawab Shopee kepada konsumen yang membeli barang lewat COD jika terjadi wanprestasi adalah memediasi antara konsumen dengan seller yang terlibat dalam aktivitas jual beli online seller harus membuat perjanjian yang jelas antara seller dengan shopee tentang tanggung jawab sehingga seller yang bergabung di shopee itu bisa di pastikan bahwa seller yang bergabung di shopee itu dapat di percaya dan Upaya peirlindungan Hukum untuk koinsumein Shoipeiei yang meimbeili barang leiwat COiD dengan cara memperjelas hak dan kewajiban seller dan konsumen, Perlindungan hukum yang di berikan shopee kepada seller selanjutnya adalah shopee mewajbkan seller untuk mengasuransikan barang mereka untuk menghindari kerugian ketika terjadinya kesalahan, serta mewajibkan kurir untuk melaporkan bukti jika barang tersebut sudah di terima konsumen sesuai resi pemesanan. jika konsumen belum puas terhadap hasil mediasi maka konsumen dapat melapor ke Konsumen BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa). Dan konsumen juga dapat mengadu ke tim pengaduan hukum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Dan YLKI akan memberikan jangka waktu ke pelaku usaha dan akan diberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan jawaban dari pelaku usaha akan segera dilaporkan kepada konsumen. Apabila tidak ada jawaban setelah 14 hari maka YLKI menganggap pengaduan tersebut sudah ditindak lanjuti. Kata Kunci : Tanggung Jawab, E-Commerce, Shopee, Konsumen, Metode Pembayaran COD (Cash On Delivery)

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 02 Jul 2024 02:34
Last Modified: 02 Jul 2024 02:34
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18708

Actions (login required)

View Item View Item