ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PTUN BENGKULU DALAM PUTUSAN NOMOR 38/G/2022/PTUN.BKL

JIMMY, KRISMON BAKARA and M.Yamani, Komar and Ahmad, Wali (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PTUN BENGKULU DALAM PUTUSAN NOMOR 38/G/2022/PTUN.BKL. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI - JIMMY KRISMON BAKARA (B1A016098) - Jimmy Krismon Bakara.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Berdasarkan penelitian penulis dalam Analisis Pertimbangan Hukum Hakim PTUN Bengkulu Dalam Putusan Nomor 38/G/2022/PTUN.Bkl”. apakah dalam membuat putusan, hakim sudah mempertimbangkan semua fakta hukum yang terungkap di persidangan secara berimbang dan didasarkan pada norma-norma hukum balk formil dan materiil, yurisprudensi, doktrin dan juga nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sehingga menghasilkan putusan yang adil balk secara substantif maupun prosedural. Hal ini lah yang melantar belakangi penulis untuk melakukan penelitian. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini berupa studi dokumentasi dan dianalisis secara yuridis kualitatif serta diperoleh kesimpulan induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim dalam putusan No 38/G/2022/PTUN.BKL. dalam menyelesaikan sengketa Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan Objek Sengketa a quo tidak sah atau batal sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang�Undang Nomor 30 Tahun 2014 jo. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, sehingga Pengadilan berkeyakinan menurut hukum untuk menyatakan menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. (2) bahwa dari aspek keadilan substansial dalam pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 38/G/2022/PTUN.BKL. belum mencerminkan sebuah keadilan substantif, bahkan telah dibatalkan pada putusan tingkat banding dengan Putusan Nomor 71/B/2023/PT.TUN.PLG.. Kata Kunci : Keadilan subtanstif, Pertimbangan Hukum, PTUN.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 02 Jul 2024 07:41
Last Modified: 02 Jul 2024 07:41
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18714

Actions (login required)

View Item View Item