PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK POLRESTA BENGKULU

ARDILAFIZA, ARDILAFIZA and Antory, Royan and Ria, Anggraeni Utami (2023) PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK POLRESTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ARDILAFIZA B1A018351 - Ardilafiza.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Proses penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice oleh penyidik Polresta Bengkulu selama tahun 2022, diterapkan hanya pada 3 (tiga) kasus perkara dari total kasus narkotika yang ditangani pada tahun yang sama sebanyak 56 (lima puluh enam) kasus. Dari adanya hal tersebut menarik perhatian untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian dan hambatan apa saja yang dihadapi oleh penyidik Polresta Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice oleh penyidik Polresta Bengkulu dan hambatan dalam proses penyelesaian tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris atau penelitian yuridis-sosiologis dengan pendekatan non-doktrinal. Sumber penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara wawancara dan studi dokumen. Metode pengolahan data dengan tahapan pemeriksaan data (editing) dan penandaan data (coding). Metode analisis yang digunakan yaitu metode kualitatif. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa : (1) Penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice oleh penyidik polresta Bengkulu sudah dilakukan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021. Prosedur yang dilakukan oleh penyidik kepolisian juga sudah mengacu terhadap peraturan perundang-undangan lain yang menjadi dasar hukum pelaksanaan restorative justice untuk penyelesaian tindak pidana narkotika, seperti SEMA nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Bersama Tahun 2014 dan juga Undang-Undang Narkotika; (2) Terdapat 4 (empat) Hambatan yang terjadi pada proses penyelesaian kasus perkara penyalahguna narkotika melalui restorative justice, yang pertama Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tidak mengatur secara eksplisit terkait batasan berat narkotika sebagai barang bukti yang menjadi syarat penyelesaian kasus perkara narkotika melalui restorative justice oleh penyidik, terhambatnya Tim Assesment Terpadu pada saat akan melakukan assessment terhadap perkara penyalahgunaan narkotika terkendala jangka waktu yang singkat, kurangnya sumber daya manusia yang ditugaskan untuk melakukan assesment di dalam Tim Assesment Terpadu dan yang keempat kurangnya anggaran yang disediakan pemerintah untuk membiaya proses rehabilitasi bagi para penyalahguna yang mendapatkan restorative justice. Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Restorative Justice, Penyidikan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 03 Jul 2024 04:07
Last Modified: 03 Jul 2024 04:07
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18738

Actions (login required)

View Item View Item