PERBANDINGAN TINDAKAN PENYADAPAN TINDAK PIDANA TERORISME ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA FILIPINA

KARINA, CANTIKA BR BANGUN and Lidia, Br. Karo and Asep, Suherman (2023) PERBANDINGAN TINDAKAN PENYADAPAN TINDAK PIDANA TERORISME ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA FILIPINA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI KARINA CANTIKA BR BANGUN B1A019028 - Karina Cantika Br Bangun.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Peraturan perundang-undangan mengenai tindakan penyadapan tindak pidana terorisme di Negara Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang�Undang. Dalam undang-undang tindak pidana terorisme diberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindak penyadapan namun tidak merumuskan secara jelas mengenai mekanisme penyadapan itu sendiri. Sedangkan, pengaturan undang-undang mengenai tindakan penyadapan terorisme di Negara Filipina diatur dalam Republic Act Number 9372 An Act to Secure the State And Protect Our People From Terorism. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum deskriptif dan dengan pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder lalu dianalisis menggunakan metode deduktif induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Pengaturan mengenai mekanisme penyadapan terorisme yang diatur dalam Republic Act Number 9372 An Act to Secure the State And Protect Our People From Terorism lebih jelas dan lengkap jika dibandingkan dengan pengaturan penyadapan terorisme Negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, hal ini bisa dilihat dari jumlah pasal yang mengatur mengenai mekanisme penyadapan dalam undang-undang kedua negara, dimana dalam undang-undang anti terorisme Negara Filipina terdapat 10 Pasal mengenai pengaturan penyadapan terorisme hal ini jelas berbeda jauh dengan Negara Indonesia yang mana pengaturannya hanya dimuat dalam 2 pasal. 2). Dalam hal jangka waktu penyadapan terorisme, Negara Filipina mengizinkan maksimal jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari setelah dimulainya penyadapan, sedangkan di Indonesia jangka waktu penyadapan dapat dilakukan hingga 2 (dua) tahun. Lamanya jangka waktu penyadapan yang diizinkan dalam undang-undang anti terorisme Indonesia dianggap telah melanggar hak asasi manusia terlebih hak privasi. Kata Kunci: Peraturan, Perundang-Undangan, Penyadapan, Terorisme.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 04 Jul 2024 09:12
Last Modified: 04 Jul 2024 09:12
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18768

Actions (login required)

View Item View Item