PENERAPAN SISTEM PERSIDANGAN ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA UNTUK MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (Studi Di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA)

Wahyu, Satria Robin Hidayat and Herlambang, Herlambang and Stevri, Iskandar (2023) PENERAPAN SISTEM PERSIDANGAN ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA UNTUK MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (Studi Di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI_WAHYU SATRIA ROBIN HIDAYAT_B1A019051 - Wahyu Satria Robin Hidayat.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa dampak perubahan besar bagi tatanan kehidupan masyarakat tidak terkecuali mekanisme dan proses persidangan di Indonesia. Persidangan yang seharusnya diselenggarakan secara langsung di Pengadilan menjadi terpaksa diselenggrakan secara online melalui Teleconference. Berangkat dari hal tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik melalui Teleconference di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA dan apa saja kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik melalui Teleconference. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field resealrch) Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik melalui Teleconference di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA telah diterapkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020, yakni dari tahapan dari pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan putusan dilakukan secara elektronik. Teknis penerapan yang dilakukan yaitu untuk posisi Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum berada di ruang sidang. Sementara itu terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara Bengkulu Kelas IIB. Hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam penerapan persidangan secara elektronik melalui Teleconference yaitu Hakim kesulitan menemukan fakta-fakta dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum kesulitan dalam hal penuntutan dan pembuktian, Penasehat Hukum tidak bisa memberikan pendampingan secara maksimal kepada terdakwa, Panitera Pengganti kesulitan dalam mencatat jalannya persidangan dikarenakan keterangan yang disampaikan terdakwa sering tidak jelas dikarenakan jaringan internet yang tidak stabil. Selain itu masalah sarana dan prasana seperti Komputer, Webcam dan Earphone yang belum memadai di Rumah Tahanan Negara juga menggagu jalannya proses persidangan yang dilakukan oleh terdakwa. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penerapan persidangan perkara pidana secara elektronik merupakan suatu inovasi dan pembaharuan bagi proses persidangan yang ada diindonesia, namun dalam penerapannyaa masih banyak terdapat kekurangan dan hambatan yang di rasakan oleh aparat penegak hukum. Sehingga belum bisa mewujudkan penerapan sistem persidangan secara elektronik yang efektif dan efisien. Kata Kunci : Penerapan, Sistem Persidangan Elektronik, Pidana,

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 08 Jul 2024 04:15
Last Modified: 08 Jul 2024 04:15
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18801

Actions (login required)

View Item View Item