“Implementasi Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik (Catcalling)

Afrezzy, Triyady and Antory, Royan and Lidia, Br. Karo (2023) “Implementasi Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik (Catcalling). Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS AFFREZY OK - zamzami zami.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus pelecehan seksual nonfisik yang dialami oleh perempuan dan anak dengan menganalisis konsep pelecehan seksual secara nonfisik (catcalling) dalam hukum pidana di indonesia dan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara nonfisik (catcalling) dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap pelaku pelecehan secara nonfisik (catcalling). Serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap korban pelecehan secara nonfisik (catcalling). Metode penelitan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan analisis data menggunakan metode deduktif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama implementasi Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap pelaku pelecehan seksual secara nonfisik (catcalling) masih belum diterapkan secara maksimal karena kurangnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Apalagi masyarakat dan aparat penegak hukum tidak mengerti pelecehan seksual secara nonfisik (catcalling) maka dari itu undang-undang ini harus di implementasikan agar korban dari perbuatan ini dapat melapor ke pihak yang berwajib, kemudian pelaku pelecehan seksual secara nonfisik dapat diproses secara hukum dan dapat pidana. Kedua, perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara nonfisik (catcalling) dalam UU TPKS yaitu berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabatnya. Bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Implementasi, Kekerasan Seksual nonfisik, Perlindungan Hukum .

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 08 Jul 2024 08:31
Last Modified: 08 Jul 2024 08:31
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18815

Actions (login required)

View Item View Item