ANDHIKA, SUKSMANUGRAHA and Herlambang, Herlambang and Antory, Royan (2023) PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH (Studi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga No : R-688/L.7.13.Eoh.2/04/2022 tanggal 05 April 2022). Masters thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
Tesis Andhika - zamzami zami.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Keadilan restoratif bertujuan untuk membangun kembali hubungan setelah suatu kejahatan terjadi, daripada memperburuk keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat yang merupakan karakter sistem peradilan pidana modern saat ini. Penyelesaian terhadap tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga apabila diselesaikan melakui jalur hukum pidana dirasa kurang tepat, mengingat antara pelaku dan korbannya memiliki hubungan secara personal dan legal, sehingga diperlukan cara-cara penyelesaian yang berbeda dalam menangani konflik dalam rumah tangga tersebut salah satunya dengan pendekatan restorative justice.. Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam hal penuntutan dalam perkara pidana, tentu juga diberi wewenang untuk melakukan penghentian perkara pidana, melalui Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dapat dilaksanakan terhadap perkara-perkara yang memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut, maka atas dasar itulah penelitian ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga khusunya pada tahap penuntutan yang menjadi dominus litis dari institusi Kejaksaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang berfokus untuk meneliti bagaimana pelaksanan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara KDRT di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah serta berbagai hambatan dalam pelaksanaanya. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa penuntutan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif merujuk kepada Perja No 15 tahun 2020, walaupun menemui hambatan secara subtansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keadilan Restoratif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 08 Jul 2024 08:31 |
Last Modified: | 08 Jul 2024 08:31 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18822 |
Actions (login required)
View Item |