PENGAKUAN ANAK LUAR NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

YETA, PURNAMASARI, and Tito, sofyan and Hermansyah, Hermansyah (2023) PENGAKUAN ANAK LUAR NIKAH OLEH AYAH BIOLOGIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS - Yeta Purnamasari.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Setiap anak wajib mendapatkan perlindungan hukum, tidak terkecuali bagi anak yang dilahirkan di luar nikah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan seringkali mendapat perlakuan yang tidak adil di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap pengakuan anak luar nikah oleh ayah biologisya dan pengaturan hak keperdataan anak luar nikah di dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam aturan hukum positif yaitu di dalam hukum perdata pengakuan seorang anak luar nikah oleh ayah biologis, dilakukan dengan akta otentik secara tegas berdasarkan Pasal 280 KUH-Perdata. Di dalam hukum Islam, hal ini tidak diatur secara rinci, namun aturan pengakuan ini terdapat di dalam ketentuan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Di dalam hukum adat yang hidup didalam masyarakat memiliki pandangan yang bervariatif tentang anak yang lahir di luar perkawinan disesuaikan dengan akar dari hokum adat tersebut. Bahwa di dalam hukum Islam dan KUHPerdata, anak luar nikah tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, anak luar nikah hanya bisa menuntut nafkah hidup serta biaya pendidikan. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pada ketentuan Pasal 284 KUHPerdata, dengan pengakuan, maka status anak di luar nikah dapat diubah menjadi anak luar nikah yang diakui, pengakuan oleh ayah biologis yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu. Menurut Hukum Adat anak luar kawin berhak penghidupan dari ayah biologisnya termasuk harta warisan dari ayah biologisnya namun hanya sebatas harta gono-gininya saja tanpa mewaris harta pusaka (barang asal) yang ditinggalkan oleh ayah biologisnya. Menurut Yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU�VIII/2010, perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar Perkawinan merupakan tanggung jawab laki-laki yang menyebabkan kelahirannya anak tersebut (ayah biologisnya). Mahkamah Konstitusi telah memberikan pemaknaan hukum “anak yang dilahirkan di luar Perkawinan” yang luas dan berbeda dari maksud Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Bagi ayah biologis yang tidak bertanggung jawab terhadap anak biologisnya dapat dituntut secara hukum untuk memenuhi hak keperdataan anak tersebut. Kata kunci : Pengakuan, Anak Luar nikah, Ayah Biologis, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 10 Jul 2024 07:59
Last Modified: 10 Jul 2024 07:59
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18840

Actions (login required)

View Item View Item