PELAKSANAAN HAK ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI DESA BULUHTELLANG KECAMATAN TINADA KABUPATEN PAKPAK BHARAT

HOTMAIDA, SIHOTANG and Subanrio, Subanrio and DIMAS, DWI ARSO (2023) PELAKSANAAN HAK ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI DESA BULUHTELLANG KECAMATAN TINADA KABUPATEN PAKPAK BHARAT. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
HOTMAIDA (SKRIPSI BAB 1-5) - Hotmaida Sihotang.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Harta bersama adalah harta yang di proleh suami istri selama masa perkawinan. Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat selaku berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat. Suku Pakpak memakai bentuk perkawinan jujur dimana bentuk perkawinan jujur merupakan bentuk perkawinan eksogami yang dilakukan dengan pembayaran (jujur) dari pihak pria kepada pihak wanita.apabila masyarakat desa bulutellang melakukan perceraian dan pembagian harta bersama mereka lebih sering memakai hokum adat pakpak. tujuan penelitian : (1)Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan hak istri terhadap harta bersama akibat terjadinya perceraian menurut hukum adat Suku Pakpak di Desa Buluh Tellang kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak. (2) Untuk menjelaskan dan menganalisis penyelesaian sengketa dalam pembagian harta bersama menurut hukum adat Pakpak di desa BuluhTellang kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.Metode penelitian yang di gunakan Penelitian hukum empiris. Metode analisis data kualitatif. Adapun hasil dari penelitian : (1) proses pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat Suku Pakpak pada jaman sekarang sudah cukup baik dalam pelaksaannya yakni dimana harta bawaan akan kembali kepada pihak masing-masing yang membawanya kedalam perkawinan, sedangkan harta bersama tersebut akan dibagi sama rata antara pihak suami dan pihak isteri. Kedudukan suami istri sudah setara. Pembagian harta bersama akibat perceraian akan di bagi dua yakni 50% untuk suami dan 50% untuk istri. Apabila si istri merasa di rugikan dalam pembagian harta yang dilakukan oleh keluarga tanpa melibatkan pengetua tua kuta dan sulang silima si si istri bisa mengumpulkan dan meminta tolong kepada pengetua tua kuta dan sulang silima untuk melakukan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian di depan raja adat, situa-tu nikuta, sulang silima serta perangkat desa secara sah menurut hukum adat Suku Pakpak. (2) Penyelesaian sengketa menurut hukum adat Pakpak diselesaikan dengan cara musyawarah. Dalam proses musyawarah ini fungsionaris adat akan membantu para pihak menyelesaikan permasalahan.Apabila penyelesaian sengketa tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah maka fungsionaris adat menyarankan untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Kata Kunci :Hak istri ,Harta Bersama, perceraian Suku Pakpak

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 15 Jul 2024 08:46
Last Modified: 15 Jul 2024 08:46
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18991

Actions (login required)

View Item View Item