PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS TRADISIONAL TANPA IZIN DI KABUPATEN LEBONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

AL AZHAR, FIRDAUS and Iskandar, Iskandar and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2024) PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS TRADISIONAL TANPA IZIN DI KABUPATEN LEBONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI AL AZHAR FIRDAUS (B1A018127) - Al Azhar Firdaus.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Persoalan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sudah berlangsung secara turun-temurun terus berlangsung hingga saat ini. Penelitian ini mengangkat permasalahan Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Kegiatan Pertambangan Emas Tradisional Tanpa izin di Kabupaten Lebong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : Pelaksanaan penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan pertambangan emas tradisional tanpa izin di Kabupaten Lebong, Faktor penghambat pelaksanaan penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan pertambangan emas tradisional tanpa izin di Kabupaten Lebong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama Penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan pertambangan emas tradisional tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Lebong merupakan kegagalan pemerintah dalam penyelenggaraan tertib administrasi di bidang perizinan dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Kelalaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebong karena sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tidak pernah dilakukan, sehingga menyebabkan masyarakat tidak dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat. Hal tersebut yang menyebabkan praktik pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Lebong tetap terjadi sampai saat ini. Kedua penghambat pelaksanaan penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan pertambangan emas tradisional tanpa izin di Kabupaten Lebong yakni Pertama faktor yuridis terdiri atas, belum pernah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong terkait ketentuan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat, belum pernah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Lebong, kesulitan dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Emas Rakyat, faktor non yuridis yakni, masyarakat tidak dilibatkan dalam Agenda Perencanaan Pertambangan Emas Di Kabupaten Lebong, Ketidaktahuan masyarakat mengenai regulasi pertambangan, Keadaan ekonomi masyarakat, serta kebiasaan menambang emas secara turun-temurun. Kata Kunci :Emas, Masyarakat, Penegakan Hukum, Perizinan,

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 18 Jul 2024 06:01
Last Modified: 18 Jul 2024 06:01
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19042

Actions (login required)

View Item View Item