Pembaharuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Mengedepankan Penyelamatan Kerugian Negara

GIGIH, JUANG DHITA and Herlambang, Herlambang and Lidia, Br. Karo (2024) Pembaharuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Mengedepankan Penyelamatan Kerugian Negara. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS GIGIH JUANG DHITA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (699kB)

Abstract

Penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi yang lebih utama adalah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara yang hilang akibat tidak pidana korupsi. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan regulasi-regulasi internal dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan pendekatan keadilan restorative sejak tahun 2010. Regulasi-regulasi internal tersebut memberikan ruang dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi secara non penal yang mengedepankan penyelamatan kerugian negara. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah : (1) Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang mengedepankan penyelamatan kerugian negara melalui pembaharuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? (2) Apa yang mempengaruhi dan menghambat apabila Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterapkan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi? Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan penghentian perkara tindak pidana korupsi yang mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 1113/F/Fd.1/05/2010 bertentangan dengan ketentuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. (2) Hal yang mempengaruhi dan menghambat apabila Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterapkan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tidak menjelaskan secara spesifik penghentian penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Pembaharuan, Korupsi, Keadilan Restoratif, Kerugian Negara

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 22 Jul 2024 08:26
Last Modified: 22 Jul 2024 08:26
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19107

Actions (login required)

View Item View Item