KEABSAHAN PENGATURAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 MENURUT PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA

JONATAN, HUTAGALUNG and Jonny, Simamora and Sonia, Ivana Barus (2024) KEABSAHAN PENGATURAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 MENURUT PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI - JONATAN HUTAGALUNG (B1A118043) - jh0 htg.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakukan Rumusan Kamar Mahakamah Agung Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan. Secara subtansi Khususnya pada Huruf E. Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, Angka 2, yang menyatakan bahwa “Lembaga Fiktip Positif bukan lagi menjadi kewenangan PTUN,”. Penelitian ini bertujuan mengetahui Keabsaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 dalam Perundang Undangan Indonesia dan bentuk gugatan yang digunakan terhadap adanya sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian Hukum Normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer, data sekunder dan data tersier. Kemudian data di analisis dengan mengunakan analisis yuridis kuantitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat di simpulkan bahwa terhadap Keabsahan suatu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, Khususnya Huruf E. Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, pada Angka 2, telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Bahkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, tidak membatalkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017, yang merupakan hukum acara terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintah untuk menguji KTUN Fiktif Positif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Hukum acara yang digunakan terhadap keputusan fiktif dengan cara mengajukan dalam bentuk gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. pasal 175 butir 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah terhadap ketentuan pada Pasal 53 Undang�Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kata Kunci: Keabsahan, Surat Edaran Makamah Agung, Peraturan Perundang-Undangan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 26 Jul 2024 08:49
Last Modified: 26 Jul 2024 08:49
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19188

Actions (login required)

View Item View Item