PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PRAKTIK FINTECH ILEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

DWINA, ELVIRA and PE.Suryaningsih, Suryaningsih and Wulandari, Wulandari (2024) PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PRAKTIK FINTECH ILEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI_DWINA ELVIRA - Dwina Elvira.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Maraknya peredaran Fintech ilegal mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga berwenang dipertanyakan seberapa besar perannya dalam pengawasan fintech ilegal, OJK diberi wewenang melakukan pengawasan dan penindakan sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Praktik Fintech Ilegal Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, (2) faktor-faktor penghambat pelaksanaan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap praktik Fintech ilegal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama Pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Praktik Fintech Ilegal Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dilakukan oleh OJK dengan membentuk Satgas Waspada Investasi yang bekerjasama dengan BI, OJK, dan Kominfo, dari hasil koordinasi tersebut SWI mendapati 87 situs Fintech Ilegal yang saat ini tersebar dan dipergunakan secara masif oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan hasil temuan berupa 87 situs Fintech Ilegal tersebut tindakan yang dilakukan oleh OJK adalah memberikan surat rekomendasi kepada KOMINFO untuk menghapus dan memblokir aplikasi dan layanan penyelenggara Fintech tersebut agar tidak menambah jumlah korban dan kerugian bagi masyarakat. Kedua Faktor�faktor penghambat pelaksanaan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap praktik fintech ilegal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diantaranya, Faktor Regulasi, Faktor Finansial Masyarakat, Faktor Lemahnya SDM Dalam Menangani Cyber Control, Faktor Lemahnya Kesadaran Perusahaan Fintech P2PL ilegal untuk mendaftar kepada Pemerintah. Kata Kunci : fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 31 Jul 2024 08:26
Last Modified: 31 Jul 2024 08:26
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19266

Actions (login required)

View Item View Item