KONFLIK TAPAL BATAS KABUPATEN BENGKULU UTARA DENGAN KABUPATEN LEBONG (Studi Konsekuensi Pemekaran Wilayah di Provinsi Bengkulu)

Indarti , Kus and Purwaka , Purwaka and Asep , Topan (2010) KONFLIK TAPAL BATAS KABUPATEN BENGKULU UTARA DENGAN KABUPATEN LEBONG (Studi Konsekuensi Pemekaran Wilayah di Provinsi Bengkulu). Undergraduated thesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIB.

[img] Text
Skripsi Kus Indarti FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan masyarakat terhadap konflik dan dampak konflik tapal batas. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan berdasarkan teknik snowball sampling. Analisis data dilakukan bersamaan sejak pengumpulan data dengan menggunakan teknik analisis data dalam penelitian kualitatif yang meliputi pemilahan, pengurutan data, penyederhanaan data kemudian sampai pada penarikan kesimpulan. Serta sebagai alat untuk menganalisa hasil penelitian, menggunakan teori konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik tapal batas terjadi karena klaim Kabupaten Lebong atas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di wilayah perbatasan. Pandangan masyarakat terhadap konflik tapal batas, bahwa konflik dianggap menguntungkan masyarakat yang berdampak positif dalam pembangunan sarana fisik dan pemberian bantuan. Namun konflik tapal batas juga berdampak negatif dengan adanya dualisme pemerintahan yang membingungkan masyarakat akan status mereka, intimidasi terhadap masyarakat oleh kelompok pro dan kontra dan kecurangan-kecurangan pada pemilihan umum. Terlepas dari dampak yang ditimbulkan, kondisi masyarakat masih kondusif, yang berkonflik dalam masalah ini adalah kelompok kepentingan. Jika konflik tidak segera diselesaikan dengan tuntas, dikhawatirkan akan memicu konflik yang terbuka dan melibatkan masyarakat. Penyelesaian masalah tapal batas hendaknya dikembalikan ke Undang-undang pemekaran wilayah No.39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang. Pasal 3 undang-undang tersebut menjelaskan wilayah-wilayah yang termasuk dalam Kabupaten Lebong yaitu Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Atas. Dalam Undang-undang tersebut tidak tercantum nama Kecamatan Padang Bano sebagai bagian wilayah Kabupaten Lebong.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
Divisions: Faculty of Social & Politics Science > Department of Sociology
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 24 Nov 2013 04:06
Last Modified: 24 Nov 2013 04:06
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1946

Actions (login required)

View Item View Item