KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018

Angelia, Berlian and PE.Suryaningsih, Suryaningsih and Deli, Waryenti (2019) KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ANGEL (FIX).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (444kB)

Abstract

Penelitian ini tentang Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan alat kelengkapan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menuai kontroversi dengan keluarnya peraturan tentang kewenangan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat dalam pasal 122 huruf L Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 atas perubahan kedua Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berisi “Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR” yang disahkan pada tanggal 12 Febuari 2018 karna dianggap tidak sesuai dengan fungsi utama nya yaitu meneggakan kode etik didalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian sebagian masyarakat yang diwakilkan oleh forum kajian hukum dan konstitusi mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 ke mahkamah konstitusi dan mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan dan mengeluarkan putusan bahwa pasal 122 huruf L Undang-undang nomor 2 tahun 2018 atas perubahan kedua atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan tidak berkekuatan hukum. sehingga tertarik untuk mengetahui bagaimana kewenangan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat dalam pasal 122 huruf l undang- undang nomor 2 tahun 2018 atas perubahan kedua undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta mengetahui bahaimana kewenanan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 16/PUU-XVI/2018. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang mengunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menujukan bahwa Kewenangan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga penegak etik internal menjadi mencakup juga pihak ekternal, selain itu juga telah menyebabkan bergesernya subjek utama yang diatur sebagai pihak yang bertindak sebagai pelanggar kode etik dewan perwakilan rakyat yang menyebabkan kehormatan dewan perwakilan rakyat republik indonesia berkurang, yaitu anggota-anggota dewan perwakilan rakyat. Perumusan pasal ini dipengaruhi oleh konfigurasi politik Dewan Perwakilan Rakyat yang otoriter, dan Mahkamah Kehormatan Dewan bukanlah alat kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng. serta kewenangan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat didalam putusan mahkamah konstitusi nomor 16/PUU-XVI/2018 dibagi menjadi tiga bagian yaitu pertama, berdasarkan institusi/lembaga sebagai lembaga penegak kode etik internal. kedua, berdasarkan fungsi/tugas dewan perwakilan rakyat yaitu subjek utamanya adalah dewan perwakilan rakyat. Kemudian yang ketiga, berdasarkan kepastian hukum sebagai penindak pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat. Kata Kunci : Mahkamah Kehormatan Dewan, Keputusan Mahkamah Konstitusi, Pergeseran Kewenangan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 07 Aug 2024 04:33
Last Modified: 07 Aug 2024 04:33
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19616

Actions (login required)

View Item View Item