KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERBUATAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Deska, Fani Ariati and Iskandar, Iskandar and Jonny, Simamora (2019) KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERBUATAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSII DESKA FANI ARIATI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan kewenangan PTUN yaitu memberikan wewenang kepada PTUN untuk mengadili perbuatan penyalahgunaan wewenang. Yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pelaksanaan mengadili perbuatan penyalahgunaan wewenang diatur pada Perma Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa kewenangan Absolut dari PTUN dalam mengadili Perbuatan penyalahgunaan wewenang sebelum adanya proses pidana dan setelah adanya hasil pengawasan APIP yang menjadikan polemik bagi Pengadilan Tata Usaha Negara sebatas mana dalam mengadili perbuatan penyalahgunaan wewenang. Menyebabkan terjadinya masalah bagaimana kompetensi absolut PTUN dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa TUN dalam perbuatan penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi PTUN dan prosedur penyelesaian perbuatan penyalahgunaan wewenang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian mengenai kompetensi absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perbuatan penyalahgunaan wewenang yakni bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara permohonan yang diajukan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diatur pada Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Adapun prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang memberikan kewenangan kepada PTUN sebelum proses pidana dan setelah adanya hasil pemeriksaan investigatif badan pengawasan, yang memberikan batasan terhadap pemohon karena pemeriksaan investiatif menunjukan bahwa telah dimulainya proses pidana. Kata kuci: Kompetensi Absolut, PTUN, Penyalahgunaan Wewenang.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 08 Aug 2024 02:20
Last Modified: 08 Aug 2024 02:20
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19669

Actions (login required)

View Item View Item