KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA ALIH DAYA BIDANG PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI ANTARA PT. TELKOM AKSES INDONESIA WILAYAH BENGKULU DENGAN PT. TUGU PRIMA SEJAHTERA MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN

FIRMAN, HIDAYAT and Jonny, Simamora and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2019) KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA ALIH DAYA BIDANG PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI ANTARA PT. TELKOM AKSES INDONESIA WILAYAH BENGKULU DENGAN PT. TUGU PRIMA SEJAHTERA MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI FIRMAN HIDAYAT.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (19MB)

Abstract

Perkembangan hukum ketenagakerjaan terdapat pengecualian dalam perjanjian kerja yang menghasilkan hubungan kerja antara pekerja/buruh, pemberi kerja, dan perusahaan penyedia jasa pekerja yang disebut dengan perjanjian kerja alih daya atau outsourcing. Outsourcing dalam pelaksaannnya seringkali tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan berbagai masalah ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan, akibat hukum serta upaya hukum perjanjian kerja alih daya bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi antara PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA) Wilayah Bengkulu dengan PT. Tugu Prima Sejahtera menurut hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kerja alih daya bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi antara PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA) Wilayah Bengkulu dengan PT. Tugu Prima Sejahtera menjadi tidak sah karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Akibat hukum dari Perjanjian kerja alih daya bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi antara PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA) Wilayah Bengkulu dengan PT. Tugu Prima Sejahtera menjadi batal demi hukum serta demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan PT. Tugu Prima Sejahtera beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA) Wilayah Bengkulu. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi tenaga kerja alih daya bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi terdapat 2 (dua) upaya hukum, yaitu melalui Pengawasan Ketenagakerjaan dan melalui pengadilan hubungan industrial. Kata kunci : Perjanjian Kerja, Alih Daya, Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi, Hukum Ketenagakerjaa

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 08 Aug 2024 05:15
Last Modified: 08 Aug 2024 05:15
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19729

Actions (login required)

View Item View Item