PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENURUT HUKUM ADAT SUKU ANAK DALAM (SAD) DI DESA SUNGAI KIJANG KECAMATAN RAWAS ULU KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

Hiqmah, Maulidiyah and Herawan, Sauni and Andry, Harijanto (2019) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENURUT HUKUM ADAT SUKU ANAK DALAM (SAD) DI DESA SUNGAI KIJANG KECAMATAN RAWAS ULU KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
FULL CETAK SKRIPSI HIQMAH MAULIDIYAH.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah menurut Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah, antara Supomo masyarakat biasa yang tinggal di Desa Sungai Kijang dengan Suna masyarakat adat Suku Anak Dalam di Desa Sungai Kijang. Tujuan penelitian ini adalah: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan penyebab terjadinya sengketa tanah, di Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara. (2). Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses penyelesaian sengketa tanah menurut Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara. Metode penelitian adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosio legal research, penelitian bertitik tolak dari data primer langsung dari sumber pertama melalui penelitian lapangan. Metode pengumpulan data meliputi, wawancara mendalam (depth interview), dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian: (1). Tidak ada bukti tertulis mengenai batas tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat Suku Anak Dalam di Desa Sungai Kijang hanya tanda-tanda tertentu yang diketahui oleh masyarakat adat Suku Anak Dalam, cara pandang dan pola pikir masyarakat biasa yang belum berubah terhadap masyarakat adat Suku Anak Dalam, belum adanya pengakuan secara yuridis tentang keberadaan masyarakat Suku Anak Dalam. (2). Tahap penyelesaian dan proses penyelesaian, tahap penyelesaian sengketa melalui tiga tahapan: diselesaikan secara kekeluargaan, diselesaikan oleh Jenang, diselesaikan oleh Kepala Desa. Hasil dari kesepakatan bahwa Supomo masyarakat umum menanam dan merawat pohon karet baru sampai berumur 5 (lima) tahun atau siap diproduksi untuk mengganti kerugian yang diterima oleh Suna masyarakat adat Suku Anak Dalam. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa Tanah, Hukum Adat, dan Suku Anak Dalam (SAD

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 08 Aug 2024 05:47
Last Modified: 08 Aug 2024 05:47
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19733

Actions (login required)

View Item View Item