KEKE, CHAROLIN and Jonny, Simamora and M.Yamani, Yamani (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERMOHON PADA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR: 1/P/FP/2018/PTUN.BKL (STUDI KASUS PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
skripsi keke.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (775kB) |
Abstract
Permohonan fiktif positif adalah pemeriksaan dengan acara cepat, tidak adanya proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan. Meskipun merupakan pemeriksaan dengan acara cepat, tetapi tetap harus memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adanya suatu putusan yang menerima eksepsi termohon pada putusan akhir tidak mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Salah satu contoh perkara permohonan yang mengabulkan eksepsi pada putusan akhir adalah permohonan fiktif positif Nomor 1/P/FP/2018/PTUN.BKL. penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan oleh Hakim untuk mengabulkan eksepsi pada putusan akhir dan untuk mengetahui penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam mengabulkan eksepsi pada putusan akhir Nomor: 1/P/FP/2018/PTUN.BKL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yang digunakan oleh hakim untuk mengabulkan eksepsi pada putusan akhir adalah karena alat bukti yang diberikan oleh termohon belum kuat, sedangkan alat bukti yang dapat meyakinkan hakim berupa Peraturan Rektor baru diberikan oleh termohon pada akhir-akhir pembuktian dan berdasarkan pertimbangan hakim tersebut penulis menyatakan bahwa Putusan PTUN No. 1/P/FP/2018/PTUN.BKL tidak menerapkan asas peradilan sederhana dan biaya ringan karena alasan hakim baru tahu adanya Peraturan Rektor tersebut tidak mencerminkan asas Ius Curia Novit dan keaktifan hakim (Domilus Litis), sedangkan asas peradilan cepat telah sesuai karena jangka waktu PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara fiktif positif adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja. Kata kunci: Fiktif Positif, Eksepsi, Pertimbangan Hakim, Peradilan Tata Usaha Negara
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 07:45 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 07:45 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19740 |
Actions (login required)
View Item |