Mardhatillah, Suaka and Ardilafiza, Ardilafiza and Amancik, Amancik (2019) PERGESERAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
SKRIPSI MARDHATILLAH SUAKA.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat melalui keputusan Mendagri sebanyak 3.143 peraturan daerah pada tahun 2016 menuai protes pemerintahan daerah, pemerintahan daerah dibawah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materil Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewenangan pembatalan perda yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke Mahkamah Konstitusi. Hasil Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 mencabut Pasal 251 mengenai kewenangan Mendagri dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam pembatalan perda. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pergeseran pengawasan pemerintah pusat atas peraturan daerah yang sebelumnya pemerintah pusat memiliki kewenagan pengawasan secara preventif dan represif menjadi hanya memiliki kewenangan pengawasan perda secara preventif. Pergeseran tersebut terletak dalam prinsip pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal, sebelumnya pengawasan represif berupa pembatalan perda dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal yakni hubungan antara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam rangka negara kesatuan dan otonomi daerah, namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi memperkuat prinsip pembagian kekuasaan secara horizontal dengan mempertegas kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam melakukan pengawasan atas perda. Selanjutnya, ada upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan atas perda yakni melalui administrative review dengan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah melalui pengkajian dan merekomendasi pencabutan perda yang bermasalah kepada pemerintahan daerah, legislative review dengan melakukan pencabutan perda melalui merubah dan/atau membentuk perda baru sederajat atau peraturan diatasnya dan judicial review dengan cara pemerintah melakukan permohonan hak uji materil dan formil atas perda bermasalah ke Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif, mencakup pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case aprroach). Kata kunci : pengawasan, pemerintah pusat, peraturan daera
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 09 Aug 2024 03:07 |
Last Modified: | 09 Aug 2024 03:07 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19768 |
Actions (login required)
View Item |