PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUBRUKAN KAPAL ALYARMOUK LIBYA DENGAN KAPAL SINAR KAPUAS SINGAPURA DI SELAT SINGAPURA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Putri, Aprilia Anggraini and Deli, Waryenti and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2019) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUBRUKAN KAPAL ALYARMOUK LIBYA DENGAN KAPAL SINAR KAPUAS SINGAPURA DI SELAT SINGAPURA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
PUTRI APRILIA ANGGRAINI (FAKULTAS HUKUM).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Selat Singapura adalah jalur pelayaran dibawah kedaulatan negara Singapura, Indonesia dan Malaysia. Selat Singapura memiliki aktivitas pelayaran yang sangat padat sehingga di wilayah perairan tersebut sering terjadi pencemaran yang bersumber dari minyak terutama akibat tubrukan kapal. Salah satu peristiwa yang terjadi adalah tubrukan antara kapal Alyarmouk Libya dan MV Sinar Kapuas Singapura yang menumpahkan 4.200 ton minyak mentah hingga mencemari perairan Bintan, Indonesia. Oleh karena itu, muncul pertanyaan bagaimana hukum Internasional mengatur pertanggungjawaban terkait pencemaran laut akibat tubrukan kapal serta bagaimana implementasi pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam pencemaran tersebut berdasarkan hukum internasional. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mempelajari dan menganalisis teori�teori, literatur dan peraturan yang berhubungan dengan permasalahan, menggunakan pendekatan konseptual, dan melakukan penelusuran literatur hukum secara offline dan online. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa konvensi Internasional yang mengatur tentang pencemaran laut yang bersuber dari tumpahan minyak kapal seperti CLC 1969, Fund Convention 2003, MARPOL, OPRC, UNCLOS 1982 dan terhadap pencemaran laut terdapat tanggungjawab negara Libya dan Singapura untuk melakukan pengendalian pencemaran pertama kali saat terjadinya tumpahan minyak serta tanggungjawab mutlak bagi pemilik kapal Alyarmouk yang melakukan pencemaran tanpa perlu membuktikan unsur kesalahannya berdasarkan ketentuan Pasal 235 UNCLOS 1982 dan Pasal 3 CLC 1969. Namun hingga saat ini belum ada bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh negara Libya, Singapura serta pemilik kapal Alyarmouk kepada Indonesia sebagai pihak yang dirugikan akibat peristiwa tubrukan kapal tersebut. Sehingga terhadap peristiwa ini belum dicapai penyelesaian berupa pertanggungjawaban dan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan walaupun hukum internasional telah mengatur dengan jelas mekanisme pertanggungjawaban yang harus diberikan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 09 Aug 2024 08:30
Last Modified: 09 Aug 2024 08:30
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19795

Actions (login required)

View Item View Item