DETERMINAN KEPATUHAN PAJAK DI INDONESIA: STUDI PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SUMATERA BAGIAN SELATAN

Kemal Nasution, Mustahafa and Fitri, Santi and Husaini, Husaini and Fadli, Fadli (2021) DETERMINAN KEPATUHAN PAJAK DI INDONESIA: STUDI PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SUMATERA BAGIAN SELATAN. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Archive (Thesis)
DISERTASI MUSTHAFA KEMAL NASUTION.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (7MB)

Abstract

Fenomena rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia sama seriusnya dengan yang terjadi di negara lain. Menurut OECD (2017), tax ratio Indonesia tahun 2015 mencapai 11,8%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia (15,3%), Singapura (13,6%) dan Filipina (17%). Fakta ini dijelaskan lebih lanjut oleh Araki & Claus (2014) dalam studinya yang mengklasifikasikan Indonesia ke dalam kelompok negara dengan tingkat kepatuhan pajak yang rendah, mirip dengan Kamboja dan India. Untuk meningkatkan rasio pajak dan pendapatan negara di masa depan, pemerintah Indonesia harus meningkatkan kepatuhan pajak dengan menggali determinan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Beberapa penelitian sebelumnya telah mencoba menjelaskan argumen mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak. Penelitian ini menerapkan kepatuhan pajak sebagai variabel laten endogen kedua dengan memanfaatkan teori utama yaitu theory of planned behaviour (TPB) dan kombinasi hasil penelitian dari Bărbuţă-Mişu (2011) dan Alm (2018) yang membagi faktor￾faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak menjadi dua kelompok, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi. Penelitian ini juga memanfaatkan beberapa teori terapan berdasarkan kajian literatur terkait untuk menganalisis variabel lain: (1) variabel laten endogen pertama (kepercayaan wajib pajak) dan (2) variabel laten eksogen (pengetahuan perpajakan, kompleksitas perpajakan dan keadilan perpajakan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, kompleksitas perpajakan dan keadilan perpajakan terhadap kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak serta perbedaan tingkat kepatuhan perpajakan di Sumatera Selatan. Hal yang baru dari penelitian ini adalah pengkategorian wajib pajak orang pribadi terdaftar menjadi dua kelompok besar: (1) wajib pajak patuh, yang rutin membayar pajak dan mengajukan SPT tahunan dan (2) wajib pajak tidak patuh. Wajib pajak patuh terdiri dari wajib pajak lapor￾bayar. Wajib pajak tidak patuh dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu wajib pajak lapor-tidak bayar (WPLTB), wajib pajak tidak lapor-bayar (WPTLB), dan wajib pajak tidak lapor-tidak bayar (TLTB). Studi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan pengelompokan wajib pajak orang pribadi sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memperluas basis perpajakan Indonesia. Kajian mengenai variabel kepatuhan pajak terdiri atas dua aspek, yaitu (1) faktor￾faktor ekonomi dan (2) faktor-faktor nonekonomi dengan menggunakan teori dan konsep yang dikemukakan oleh Bărbuţă-Mişu (2011) dan Alm (2018). Secara keseluruhan, kajian mengenai variabel kepatuhan pajak dalam penelitian ini terdiri ix atas dua dimensi dengan 12 indikator. Kajian mengenai variabel kepercayaan menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Bornman (2015) yang terdiri atas tiga dimensi meliputi legitimasi, keadilan prosedural, dan identifikasi. Indikator untuk dimensi legitimasi terdiri atas rasa tanggungjawab, kepatuhan terhadap hukum, dan kepatuhan terhadap otoritas hukum. Indikator untuk dimensi keadilan prosedural terdiri atas kepercayaan terhadap perkataan otoritas pajak, kepercayaan terhadap tindakan otoritas pajak, dan kepercayaan selama interaksi. Indikator untuk dimensi identifikasi terdiri atas norma hukum (penambahan), norma sosial, dan norma pribadi. Kajian mengenai variabel pengetahuan pajak menggunakan kombinasi konsep yang dikemukakan oleh beberapa peneliti. Pertama, Saad (2014) untuk dimensi pendidikan formal. Kedua, Asrinanda & Diantimala (2018); Istiqamah et al. (2018) untuk dimensi pendidikan nonformal, tingkat pengetahuan dan jenis pekerjaan. Kajian mengenai variabel kompleksitas pajak menggunakan kombinasi teori dan konsep yang dikemukakan oleh beberapa peneliti. Pertama, McCaffery, (1990) dengan tiga dimensi meliputi kompleksitas teknis, kompleksitas struktural, dan kompleksitas kepatuhan. Kedua, AICPA (1992) untuk dimensi kompleksitas komputasi. Ketiga, Cox & Eger III (2006) untuk dimensi kompleksitas prosedural. Keempat, Richardson & Sawyer, 1998; Pau et al. (2007); Saw & Sawyer (2010) untuk dimensi tingkat keterbacaan rendah. Kajian mengenai variabel keadilan pajak menggunakan kombinasi teori dan konsep yang dikemukakan oleh beberapa peneliti. Pertama, Colquitt (2001), di mana keadilan pajak terdiri atas empat dimensi meliputi keadilan distributif, keadilan prosedural, keadilan interpersonal, dan keadilan informasi. Kedua, Gberegbe et al. (2015), di mana keadilan pajak terdiri atas tiga dimensi meliputi keadilan distributif, keadilan prosedural, dan keadilan retributif. Secara keseluruhan kajian mengenai keadilan pajak dalam penelitian ini terdiri atas lima dimensi meliputi keadilan distributif, keadilan prosedural, keadilan interpersonal, keadilan informasi, dan keadilan retributif. Pengembangan hipotesis penelitian meliputi: H1: pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak di Sumatera Bagian Selatan; H2: kompleksitas pajak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak di Sumatera Bagian Selatan; H3: keadilan pajak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak di Sumatera Bagian Selatan; H4: pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan; H5: kompleksitas pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan; H6: keadilan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan; H7: kepercayaan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan; dan H8: terdapat perbedaan tingkat kepatuhan pajak antara wajib pajak semi tidak patuh (WPLTB dan WPTLB) dan wajib pajak tidak patuh (WPTLTB) di Sumatera Bagian Selatan setelah implementasi program SMS Blast. Penelitian ini bersifat eksplanatori kuantitatif untuk menguji pengaruh variabel laten eksogen (X1, X2, X3) terhadap variabel laten endogen pertama dan pengaruh variabel laten endogen pertama (Y1) terhadap variabel laten endogen kedua (Y2). Analisis kuantitatif juga digunakan untuk menganalisis perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak tidak patuh yang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu wajib pajak lapor-tidak bayar (WPLTB), wajib pajak tidak lapor-bayar (WPTLB), dan wajib pajak tidak lapor- x tidak bayar (TLTB). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak penghasilan orang pribadi yang terdaftar di KPP di lima provinsi di Sumatera Selatan. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling. Pertanyaan penelitian diuji dengan menggunakan skenario hipotesis kepatuhan dengan 900 wajib pajak orang pribadi terdaftar dari lima kota besar di Sumatera Bagian Selatan sebagai partisipan. Metode analisis menggunakan analisis faktor konfirmatori (CFA) dengan pendekatan model persamaan struktural (SEM) dengan alat antu LISREL. Alat statistik lainnya meliputi SPSS untuk melakukan statistik deskriptif, uji validitas dan reliabilitas, serta uji Z. Hasil penelitian menunjukkan (1) pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak; (2) kompleksitas pajak tidak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak; (3) keadilan pajak berpengaruh terhadap kepercayaan wajib pajak; (4) pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak; (5) kompleksitas pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak; (6) keadilan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak; (7) kepercayaan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak dan (8) terdapat perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak, dengan kepatuhan pajak WPOP lebih baik setelah diterapkannya program short message service (SMS) blast. Kelompok wajib pajak semi-tidak patuh yang terdiri atas WPTLB dan WPLTB setelah diterapkannya program ini menjadi lebih patuh dan menjadi kelompok wajib pajak patuh yang merujuk kepada wajib pajak lapor-bayar (WPLB). Penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan pajak dan kepercayaan wajib pajak merupakan penentu kepatuhan pajak di Sumatera Bagian Selatan. Namun dua variabel lain yang dianalisis dalam penelitian ini yaitu pengetahuan pajak dan kompleksitas perpajakan terbukti tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Selain itu, ditemukan adanya perbedaan tingkat kepatuhan perpajakan pasca implementasi program SMS Blast. Temuan studi ini memiliki tiga implikasi utama. Pertama, memberikan review komprehensif dari penelitian sebelumnya yang telah mempelajari pengaruh faktor ekonomi dan nonekonomi terhadap kepatuhan pajak. Kedua, menentukan variabel mana yang merupakan prediktor signifikan dari variabel hasil. Ketiga, studi ini memberikan saran kepada Otoritas Pajak Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, tidak hanya berdasarkan 'penambahan penerimaan pajak', tetapi juga 'penerimaan pajak baru' yang dihasilkan dari para wajib pajak tidak membayar (TLTB). Arah utama untuk penelitian di masa depan adalah cakupan responden yang lebih luas untuk menyertakan wajib pajak terdaftar dan tidak terdaftar serta sampel yang dapat menangkap suara penduduk dan wajib pajak di wilayah lain sehingga memberikan penjelasan yang lebih lengkap tentang fenomena kepatuhan pajak yang rendah di Indonesia secara keseluruhan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Postgraduate Program
Depositing User: 56 nanik rahmawati
Date Deposited: 12 Aug 2024 03:02
Last Modified: 12 Aug 2024 03:02
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19807

Actions (login required)

View Item View Item