BATASAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

TIKA, AYUNINGTYAS and Ardilafiza, Ardilafiza and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2019) BATASAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI TIKA AYUNINGTYAS.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Mahkamah Agung merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenanganya menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Pengujian tersebut untuk menilai legalitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apakah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatanya atau bertentangan. Salah satu putusan yang menimbulkan kontroversi adalah putusan Mahkamah Agung terkait pengujian PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dikatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melanggar ketentuan Pasal 55 UU MK sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU MK maupun keabsahan putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/Hum/2018 tentang PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU MK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini ialah antara lain: (1) Batasan kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan adalah adanya keterkaitan antara dasar Pengujian yang digunakan oleh Mahkamah Agung dengan objek pengujian yang sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung wajib menghentikan pengujian yang sedang diprosesnya. (2) Mahkamah Agung berwenang menguji materi muatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan memutus lebih dahulu pengujian tersebut, karena tidak ada keterkaitan dengan norma yang sedang diujikan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 sah baik secara substantif maupun prosedural karena tidak melanggar materi muatan Pasal 55 UU MK. Kata kunci : Kewenangan, Mahkamah Agung, Pengujian peraturan perundang-undangan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 21 Aug 2024 03:31
Last Modified: 21 Aug 2024 03:31
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20303

Actions (login required)

View Item View Item