PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP CEPALO PERANGAI YANG DILAKUKAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA KELILIK KABUPATEN KEPAHIANG

VITTA, RISNA SUPRISTI and M.Abdi, Abdi and Susi, Ramadhani (2019) PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP CEPALO PERANGAI YANG DILAKUKAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA KELILIK KABUPATEN KEPAHIANG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
VITTA RISNA SUPRISTI SKRIPSI PDF.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Berlakunya hukum adat di Indonesia diatur dalam Pasal 18B (2) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu hukum adat di Provinsi Bengkulu yang masih digunakan dalam penyelesaian pelanggaran adat yaitu hukum adat Rejang. Salah satu contoh kasus yang pernah diselesaikan secara musyawarah adat Rejang yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar adat cepalo perangai berupa perbuatan melakukan persetubuhan antara anak yang masih bersekolah yaitu (anak yang masih berusia 11 tahun dengan anak yang berusia 8 tahun). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Penelitian ini termasuk dalam kategori pendekatan hukum empiris. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara. Penyelesaian cepalo perangai yang dilakukan anak menurut hukum adat Rejang di Desa Kelilik Kabupaten Kepahiang yaitu dimulai adanya laporan ke kepala desa, kepala desa menerima laporan (memeriksa kebenaran), mengumpulkan para pihak, memberitahu ketua BMA. Tahapan penyelesaian cepalo perangai yang dilakukan anak tersebut yaitu penyelesaian secara musyawarah keluarga dan dengan musyawarah adat. Jenis dan penerapan sanksi adat terhadap cepalo perangai yang dilakukan anak menurut hukum adat Rejang di Desa Kelilik Kabupaten Kepahiang yaitu permintaan maaf, punjung, batu cepalo (2 Rial atau sebesar Rp 250.000), dinikahkan, memotong kambing dan ritual cuci kampung. Penerapan sanksi adat terhadap cepalo perangai yang dilakukan anak menurut hukum adat Rejang di Desa Kelilik Kabupaten Kepahiang yaitu permintaan maaf, punjung mentah diberikan kepada keluarga korban. Kesepakatan keluarga kedua belah pihak yaitu pakaian desnating, membayar uang sebesar 10 Juta Rupiah. Menandatangani surat perjanjian perdamaian oleh kedua orang tua pelaku dan korban. Kata Kunci : Hukum Adat, Sanksi, Cepalo Perangai, Anak, Rejang.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 21 Aug 2024 08:33
Last Modified: 21 Aug 2024 08:33
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20310

Actions (login required)

View Item View Item