REFORMULASI HALUAN NEGARA MODEL GARIS�GARIS BESAR HALUAN NEGARA DITINJAU DARI PASAL 1 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PASCA PERUBAHAN

Cici, Meliana Zaita and Taufiqurrohman, Taufiqurrohman and Amancik, Amancik (2019) REFORMULASI HALUAN NEGARA MODEL GARIS�GARIS BESAR HALUAN NEGARA DITINJAU DARI PASAL 1 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PASCA PERUBAHAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI CICI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (5MB)

Abstract

Reformulasi haluan negara model GBHN yang direkomendasikan oleh MPR Periode 2009- 2014 melalui Keputusan MPR RI No. IV Tahun 2014 dan saat ini dalam proses perancangan oleh PAH I MPR RI Periode 2014-2019 mengundang permasalahan. Keberadaan GBHN tentu tidak terlepas dari MPR sebagai lembaga pembentuknya dan prinsip kedaulatan rakyat yang pernah dipercayakan kepada MPR berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan. Sedangkan setelah perubahan UUD NRI 1945, MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat secara penuh, kedaulatan rakyat saat ini dilaksanakan sepenuhnya menurut undang-undang dasar, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah haluan negara model GBHN yang memiliki implikasi pertanggungjawaban oleh Presiden kepada MPR masih dapat diterapkan kembali di Indonesia dengan prinsip kedaulatan yang berbeda. Untuk mendapatkan penyelesaian secara ilmiah, maka permasalahan tersebut diteliti melalui metode yuridis-normatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, konseptual dan teoritis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pada dasarnya penerapan kembali haluan negara model GBHN merupakan suatu rencana yang baik, sebab dilihat secara formal dan materiil GBHN merupakan pedoman pembangunan negara yang sempurna sebab dibentuk oleh lembaga yang mengandung nilai-nilai permusyawaratan sehingga tidak terkesan bersifat pragmatis, tetapi bentuk dokumen hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang timbul akibat adanya GBHN pada masa lalu tentu tidak dapat diberlakukan kembali dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum ini. Sebab Tap MPR yang merupakan produk hukum dari pada MPR tidak lagi bersifat mengatur, begitu pula dengan Peraturan MPR yang tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta prinsip kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia saat ini tidak lagi meyakini bahwa kekuasaan bersumber dari pada MPR yang membagi-bagikan secara vertikal kepada lembaga-lembaga negara, tetapi konsep pemisahan kekuasaan yang berpola horizontal, sehingga pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Presiden adalah pertanggungjawaban yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi langsung, supremasi hukum, atau peradilan tata negara. Kata Kunci : GBHN, Reformulasi, MPR, Demokrasi, Negara Hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 22 Aug 2024 04:23
Last Modified: 22 Aug 2024 04:23
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20406

Actions (login required)

View Item View Item