PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATASAN HAKIM YANG TERKENA OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI REPUBLIK INDONESIA

IRA, FEBRINA and Iskandar, Iskandar and Jonny, Simamora (2019) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATASAN HAKIM YANG TERKENA OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI REPUBLIK INDONESIA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Skripsi Ira Febrina.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah atasan hakim yang tidak berbuat salah dalam operasi tangkap tangan dapat dihukum dan untuk mengetahui apakah sah penjatuhan sanksi administratif terhadap Direktur Pembinaan peradilan umum pasca operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer, data sekunder, data tersier, kemudian data dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan (1) Bahwa atasan hakim, meskipun tidak melakukan perbuatan salah terkait operasi tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi, apabila atasan hakim tersebut tidak melaksanakan kewajibanya dalam pengawasan dan pembinaan, sebagai atasan langsung maka dapat dikenakan sanksi asdministrsi berupa sanksi administrasi ringan, sedang, atau berat. Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya, Pasal 21 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilian dibawahnya, dan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada dasarnya menjelaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinan oleh atasan langsung dapat dikenai sanksi administratif.(2) Bahwa Penjatuhan Sanksi terhadap Direktur Pembinaan Badan Peradilan Umum, Pasca Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Tinggi Manado adalah tidak sah karena terdapat cacat kewenangan. Adanya cacat kewenangan ini dilihat dari struktur/bagan organisasi Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya kedudukan Direktur Pembinaan Peradilan Umum dan Ketua Pengadilan Tinggi hanya sebatas garis Koordinasi atau sebagai unsur pembantu Pimpinan, bukan sebagai atasan langsung dari KPT Manado. Sehingga Pasca OTT Ketua Pengadilan Tinggi Manado atasan langsung yang harus diminta pertanggungjawabanya adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial bidang pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku hakim. kata Kunci : Pertanggungjawaban, Atasan Langsung, Operasi Tangkap Tangan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 23 Aug 2024 01:49
Last Modified: 23 Aug 2024 01:49
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20442

Actions (login required)

View Item View Item