KEABSAHAN PUNGUTAN ANGKUTAN HASIL PERTAMBANGAN DI DESA BAJAK 1 BENGKULU TENGAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MEIZI, IMPIYAN TRI WAHYUNI and Amancik, Amancik and Edra, Satmaidi (2019) KEABSAHAN PUNGUTAN ANGKUTAN HASIL PERTAMBANGAN DI DESA BAJAK 1 BENGKULU TENGAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Skripsi MEIZI IMPIYAN TRI WAHYUNI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (11MB)

Abstract

Penelitian tentang Keabsahan Pungutan Angkutan Hasil Pertambangan Di Desa Bajak I Bengkulu Tengah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dilatar belakangi oleh adanya fakta empiris dimana salah satu Desa di Bajak 1 Kabupaten Bengkulu Tengah yang melakukan Pungutan Terhadap Angkutan Hasil Pertambangan dengan tujuan awalnya adalah untuk menambah Pendapatan Asli Desa, dimana pungutan tersebut telah lama dilakukan yaitu sejak tahun 2008. Namun, setelah adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan pengertian bahwa segala sesuatu bentuk kegiatan yang ada di Desa harus sesuai dengan Undang-Undang ini. Maka dari itu Tujuan dari Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui apakah dasar pungutan yang dilakukan oleh Desa Bajak 1 terhadap angkutan hasil pertambangan. 2) Untuk mengetahui keabsahan pungutan terhadap angkutan hasil pertambangan yang dilakukan oleh Desa Bajak 1 Bengkulu Tengah tersebut menurut undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Metode Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Desa Bajak I melakukan pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Bajak 1 No.01 Tahun 2008 Tentang Pendapatan Desa, Perdes tersebut dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa (Kades). Tujuan dibentuknya Perdes tersebut adalah untuk menambah Pendapatan Desa dan Coorporate Social Responsibiliy (CSR). Dalam peraturan tentang CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menyatakan bahwa CSR merupakan kewajiban Perusahaan yang harus diberikan dalam bentuk Program Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakatat setempat dan tidak diberikan dalam dalam bentuk pungutan berupa uang seperti pungutan yang dilakukan oleh Desa Bajak 1. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara formal atau tata cara pembentukan Perdes, Perdes tersebut sah, akan Tetapi Secara Material atau tujuan dibentuknya Perdes tersebut tidak sah karena bukan kewenangan desa. Kata Kunci : Keabsahan, Pungutan Desa, Angkutan Hasil Pertambangan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 23 Aug 2024 02:34
Last Modified: 23 Aug 2024 02:34
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20446

Actions (login required)

View Item View Item