ANGGA, SYOFYANDI and Hamdani, Ma’akir and M.Yamani, Komar (2019) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
SKRIPSI ANGGA SYOFYANDI.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa batas tanah, dan proses penyelesaian sengketa batas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bengkulu Tengah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan non doctrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa batas tanah di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu, Objek tanah tidak di kuasai secara fisik oleh pemilik tanah, Batas-batas tanah tidak dipelihara dengan baik pemilik tanah, pemilik Tanah tidak mengetahui secara tepat letak tanahnya, pada saat pengukuran dan pemetaan obyek tanah sengketa dimana dalam hal penetapan batas-batas bidang tanah tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan dengan obyek pengukuran atau setidaknya telah mendapat persetujuan dari para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. (2) Proses penyelesaian sengketa batas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bengkulu Tengah melalui beberapa tahapan yakni Pemohon mengajukan permohonan/pengaduan ke Kantor ATR/BPN, Petugas ATR/BPN mengecek berkas sebagai syarat objektif, pemohon wajib memiliki alas hak seperti Sertipikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan (SKT), dll, Para pihak dipanggil oleh Petugas ke kantor ATR/BPN untuk melakukan mediasi tahap pertama, petugas mengecek masing-masing sertipikat, apakah telah terjadi overlapping atau tidak, petugas dan seluruh pihak yang terlibat menuju lokasi sengketa, guna mengukur ulang tanah. Perangkat desa, tetangga dan keamanan pun ikut dilibatkan pada tahap ini, petugas ATR/BPN memanggil kembali para pihak ke Kantor untuk melakukan mediasi tahap kedua, guna mencari solusi terbaik untuk para pihak Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Batas Tanah, Oleh Badan Pertanahan Nasional. xii
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 23 Aug 2024 08:12 |
Last Modified: | 23 Aug 2024 08:12 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20490 |
Actions (login required)
View Item |