Dario, Zulpan Arif and M.Darudin, Darudin and Rahma, Fitri (2019) IMPLEMENTASI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
Skripsi Dario Zulpan Arif.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu. Perkawinan merupakan akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita. Dispensasi dalam perkawinan dibawah umur merupakan pemberian kelonggaran untuk melakukan perkawinan kepada calon mempelai yang belum mencapai syarat umur perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk pihak pria mencapai umur 19 tahun dan untuk wanita mencapai umur 16 tahun yang seharusnya tidak diperbolehkan atau tidak di izinkan untuk melaksanakan perkawinan umum karena alasan tertentu maka perkawinan tersebut diperbolehkan/diizinkan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap dispensasi kawin dibawah umur di Pengadilan Agama Kota Bengkulu, dan (2). Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dibawah umur. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan. Data yang dianalisis disusun secara sistematis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1). Bentuk Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Dispensasi kawin di Pengadilan Agama kelas 1A Kota Bengkulu adalah : perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, Orang tua mengizinkan berlangsungnya perkawinan bagi anak nya meskipun belum berusia yang ditentukan dengan alasan yang mendesak seperti sudah hamil sebelum menikah. (2). Faktor hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin adalah Pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bengkulu hampir semua pengajuan dispensasi kawin dikabulkan, dengan pertimbangan karena sudah darurat, dalam hal darurat adalah perempuan nya sudah hamil sebelum dilangsungkan nya pernikahan, faktor ekonomi, serta khawatir timbulnya fitnah di masyarakat. Kata Kunci: Perkawinan Di Bawah Umur, Dispensasi Kawin, Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 26 Aug 2024 03:08 |
Last Modified: | 26 Aug 2024 03:08 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20546 |
Actions (login required)
View Item |