PAUZAN, PAUZAN and Subanrio, Subanrio and Andry, Harijanto (2019) PENGANGKATAN ANAK ( BETORON ) MENURUT MASYARAKAT ADAT LEMBAK DI KECAMATAN SUKU TENGAH LAKITAN ULU TERAWAS KABUPATEN MUSI RAWAS. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
SKRIPSI - PAUZAN.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan dan mengetahui Untuk menjelaskan dan menggambarkan Proses Pengangkatan Anak (Betoron) Menurut Masyarakat Adat Lembak Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dan (2) Untuk menjelaskan dan menggambarkan hak dan kewajiban Proses Pengangkatan Anak (Betoron) Menurut Masyarakat Adat Lembak Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu berupa penelitian diarahkan kepada studi terhadap hukum sebagai law in action (hukum sebagai fakta), karena hukum berinteraksi dengan pranata-pranata sosial. Selanjutnya Jenis pendekatan penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan non dotrinal lalu mengumpulkan populasi dan sampel melalui wawancara yang mendalam , lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengangkatan Anak (Betoron) Untuk Menjadi Keturunan Menurut Masyarakat Adat Lembak Berdasarkan Peraturan Simbur Cahaya Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Trawas Kabupaten Musi Rawas yakni : a) Proses Pengangkatan Anak (Betoron) Menurut Masyarakat Adat Lembak Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dilakukan beberapa tahapan yakni : Sebelum pengangkatan anak keluarga mendatangi keluarga anak yang akan di angkat, Setelah itu di terima oleh orang tua anak yang akan diangkat dan kemudian akan mendatangi lagi orang tua anak angkat tersebut secara bersama sama. Dalam melakukan penjemputan anak/ betoron diiringi dengan tari silat putau dalam penjemputan. Didalam penjemputan keluarga kedua belah pihak dikumpulkan dirumah anak yang diangkat supaya keluarga kedua belah pihak mengetahui bahwa anak tersebut sudah di toron atau diangkat dan kedua keluarga tersebut harus menjalin hubungan silaturahmi yang baik. Untuk ikatan betoron itu yakni ikatan yang turun menurun dari seluruh keluarga hingga anak cucu. Anak yang bisa dilakukan toron/ betoron yakni berumur 6 tahun sampai dengan gadis atau bujang sebelum ahil baliq. b). Hak dan Kewajiban Dalam Pengangkatan Anak (Betoron Menurut Masyarakat Adat Lembak Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas terdapat beberapa salah satunya wajib menghormati orang tuanya dan orang tua wajib membiayai kebutuhan anak. Kata Kunci: Betoron, Pengangkatan Anak, Hukum Adat Lembak
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 26 Aug 2024 08:20 |
Last Modified: | 26 Aug 2024 08:20 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20655 |
Actions (login required)
View Item |