PENYELESAIAN MENA GAWE (PERBUATAN ZINA) MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA NAPAL JUNGUR KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA

FENI, MARSELLA and Andry, Harijanto and Subanrio, Subanrio (2019) PENYELESAIAN MENA GAWE (PERBUATAN ZINA) MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA NAPAL JUNGUR KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI - FENI MARSELLA (B1A015004).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penyelesaian sanksi adat mena gawe (perbuatan zina) menurut Hukum Adat Serawai di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma berupa cuci kampung (mbasua dusun), menikahkan paksa para pelaku dan denda. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan : (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses penyelesaian Mena Gawe (Perbuatan Zina) menurut Hukum Adat Serawai di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, (2) Untuk menjelaskan dan menggambarkan sanksi adat tersebut dapat mencegah mena gawe (perbuatan zina) yang terjadi di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, penelitian hukum empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian, yaitu : (1) dimana dalam Penyelesaian Mena Gawe (Perbuatan Zina) Menurut Hukum Adat Serawai Di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma diselesaikan oleh lembago adat yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua Adat, Sako Enam, Imam Masjid dan Anggota BPD. Proses penyelesaian Mena Gawe (Perbuatan Zina) dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2017 dimana para pelaku diberi sanksi oleh ketua adat dan sako enam yaitu diwajibkan menikah dan segera melaksanakan cuci kampung (mbasua dusun) paling lama 2 minggu atau 40 hari setelah anaknya lahir ke dunia. Pada tanggal 24 Februari 2018 pelaksanaan cuci kampung (mbasua dusun) dengan pemotongan kambing dan memasak nasi kuning sejambar, kemudian kambing yang sudah di potong tadi di masak oleh masyarakat desa dan di makan bersama-sama pada hari itu juga. Selanjutnya, tahap terakhir dari proses pelaksanaan sanksi adat yaitu acara tepagr tepung setawar yang nantinya akan di tepagr (dipercikkan) ke seluruh desa. (2) Pemberian sanksi bertujuan agar adanya efek jera bagi para pelaku untuk tidak melakukan perbuatan zina kembali, serta diharapkan dengan adanya pemberian sanksi adat, masyarakat ataupun generasi muda di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupten Seluma tidak terpengaruh dan menjauhi perbuatan zina. Karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang bukan saja mencoreng nama baik si pelaku melainkan nama baik keluarga pun dapat tercemar. Selain itu, mena gawe (perbuatan zina) dapat mengganggu keseimbangan hukum yang ada di dalam masyarakat. Terdapat penurunan kasus mena gawe (perbuatan zina) yang terjadi di Desa Napal Jungur, dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 ada penurunan kasus mena gawe (perbuatan zina) yang tadinya setidaknya ada 3 sampai 2 kasus pelanggaran adat mena gawe (perbuatan zina) setiap tahunnya, namun saat ini hanya ada 1 kasus pelanggaran adat mena gawe (perbuatan zina). Kata kunci : Penyelesaian, Mena Gawe, cuci kampung, tepagr tepung setawar dan Hukum Adat Serawai.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 28 Aug 2024 03:22
Last Modified: 28 Aug 2024 03:22
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20769

Actions (login required)

View Item View Item