PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL KEBUN SAWIT ANTAR PEMILIK LAHAN DAN PENGGARAP DI KECAMATAN PADANG GUCI HULU KABUPATEN KAUR

LAUTHER, FABELLO and Sirman, Dahwal and Edytiawarman, Edytiawarman (2019) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL KEBUN SAWIT ANTAR PEMILIK LAHAN DAN PENGGARAP DI KECAMATAN PADANG GUCI HULU KABUPATEN KAUR. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI LAUTHER FABELLO.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. (2). Untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pelaksanaan perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, diawali dengan kesepakatan perjanjian bagi hasil antara pemilik kebun dan penggarap kebun sawit, perjanjian bagi hasil dalam pengelolaan kebun sawit tersebut dibuat tidak tertulis hanya diketahui Kepala Desa. Pada Pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan kebun sawit dilakukan dengan ketentuan bagi hasilnya pemilik kebun mendapatkan dua pertiga (2/3), karena untuk biaya pengarapan seperti bibit, pupuk, racun hama menjadi tanggung jawab pemilik kebun sawit. Dan bagi penggarap kebun sawit mendapatkan sepertiga (1/3) karena hanya bersifat membantu dalam pembibitan dan pemeliharan yang biasa. (2). Penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit antar pemilik lahan dan penggarap di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, penyelesaianya dilakukan kedua belah pihak saja yakni cukup pemilik kebun sawit dan penggarap kebun sawit, bila tidak ada penyelesaian sengketa oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya penyelesaian sengketa ditingkat Badan Pemusyawaratan Desa. Untuk penyelesaian melalui Badan Musyawarah Adat sebelumnya harus ada permintaaan dari Kepala Desa setempat meminta membantu menyelesaikan sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit pada masyarakat di Desa Pagar Alam kepada Badan Musyawarah Adat. Pada pelaksanaan sidang adat penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil kebun sawit pada masyarakat di Desa Pagar Alam, wajib di hadiri dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah Adat, Kepala Desa, Imam Desa dan Kelompok Tani serta keluarga para pihak yang terlibat sengketa. Kata kunci: Perjanjian, Bagi Hasil, Kebun Sawit.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 28 Aug 2024 04:32
Last Modified: 28 Aug 2024 04:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20790

Actions (login required)

View Item View Item