PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETUGAS MEDIS DI MEDAN PERANG BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949 (STUDI KASUS PERANG ISRAEL-PALESTINA TAHUN 2017-2018)

Marisa, Putri and Lidia, Br. Karo and Deli, Waryenti (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETUGAS MEDIS DI MEDAN PERANG BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949 (STUDI KASUS PERANG ISRAEL-PALESTINA TAHUN 2017-2018). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
MARISA PUTRI B1A01529.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (6MB)

Abstract

Perang merupakan suatu hal yang sulit dilepaskan dari kehidupan manusia. Selama sejarah kehidupan manusia ada banyak sekali perang yang terjadi. Salah satunya adalah Perang antara Israel dan Palestina yang terjadi sejak lama. Perang tersebut berawal dari klaim kedua negara atas wilayah yang sama. Selama perang berlangsung ada banyak korban yang gugur, korban tersebut tidak hanya kombatan tetapi juga penduduk sipil dan petugas medis yang merupakan pihak netral dan seharusnya tidak boleh dijadikan sasaran perang. Konvensi Jenewa 1949 telah mengatur mengenai perlindungan Petugas Medis dalam menjalankan tugasnya mengobati dan merawat para korban. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi Petugas Medis berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 serta untuk mengetahui penerapan perlindungan bagi Petugas Medis pada perang Israel-Palestina dalam kurun waktu tahun 2017-2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan Empiris. Hasil penelitian adalah perlindungan petugas medis sudah diatur dengan jelas di dalam Konvensi Jenewa 1949. Perlindungan diberikan kepada seluruh petugas medis yang bertugas saat terjadi konflik bersenjata. Perlindungan tersebut adalah Petugas Medis harus tetap menggunakan tanda pengenal sebagai identitas agar dapat dikenali dan tidak dijadikan objek perang, perlindungan bagi petugas medis yang jatuh ketangan lawan, perlindungan terhadap bangunan kesehatan serta diperbolehkan untuk mendirikan perkampungan kesehatan. Penerapan perlindungan hukum terhadap petugas medis di dalam kasus perang antara Israel�Palestina pada tahun 2017-2018 belum diterapkan sesuai Konvensi Jenewa 1949. Petugas medis masih menjadi korban, baik itu korban kekerasan atau penembakan. Bahkan rumah sakit dijadikan objek perang oleh pihak yang berperang

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 28 Aug 2024 05:03
Last Modified: 28 Aug 2024 05:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20803

Actions (login required)

View Item View Item