PELAKSANAAN PINJAM PAKAI ADAT DALAM BIMBANG KECIK (UPACARA PERKAWINAN KECIL) MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT LEMBAK DI KECAMATAN SUNGAI SERUT KOTA BENGKULU

Suci, Tri Rahmadania and Subanrio, Subanrio and Andry, Harijanto (2019) PELAKSANAAN PINJAM PAKAI ADAT DALAM BIMBANG KECIK (UPACARA PERKAWINAN KECIL) MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT LEMBAK DI KECAMATAN SUNGAI SERUT KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Skripsi Suci Tri Rahmadania.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Pinjam pakai adat dalam bimbang perkawinan adalah Ahli Rumah (Uma Puce) yang memohon kepada Penghulu adat atau Ketua Adat (Tuai Adat) selaku penguasa yang memegang adat untuk memakai dan menggunakan adat Lembak serta simbol-simbol adat Lembak selama acara Bimbang (kerje) Pekawinan berlangsung. Judul dalam penelitian ini “Pelaksanaan Pinjam Pakai Adat dalam Bimbang Kecik (Upacara Perkawinan Kecil) menurut Hukum Perkawinan Adat Lembak di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu”. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa : (1) Proses pelaksanaan pinjam pakai adat dalam Bimbang Kecik (upacara perkawinan kecil) menurut hukum perkawinan adat Lembak di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dilaksanakan setelah pertunangan berjalan. Dalam hal mengangkat Bimbang perkawinan (upacara perkawinan kecil) maka untuk menghadapi acara pernikahan biasanya diadakan acara berasan mufakat Rajo Penghulu. Di dalam proses perkawinan harus melalui upacara sebelum perkawinan dan tata cara pelaksanaan perkawinan. Upacara Sebelum Perkawinan terdiri dari tahap masa menindai, masa bertanya (betanye) dan masa bertunangan/narik rasan. Dan tata cara pelaksanaan Bimbang Kecik (upacara perkawinan kecil) yang sudah dipegang oleh adat yaitu mulai dari mendo’a (mace do’a sekulak), bedabung, berhias/bersolek, inai curi, menikah, pengantin bercampur, pengantin belarak, pengantin mandi-mandi, kerje agung (kerja besar), menyalang. Setelah acara pelaksanaan Bimbang perkawinan selesai maka diadakan acara pengembalian adat Bimbang biasanya disebut dengan balik adat sekaligus mendo’a selamat dan pembubaran panitia kerja. (2) Proses penyelesaian pelanggaran terhadap pelaksanaan pinjam pakai adat dalam Bimbang Kecik (upacara perkawinan kecil) menurut Hukum Perkawinan Adat Lembak di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu penentuan pelanggaran adat keputusan dilakukan pada saat balik adat sekaligus mendo’a selamat dan pembubaran panitia kerja. Kata Kunci: Perkawinan, Adat Lembak dan Pinjam Pakai

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 30 Aug 2024 04:45
Last Modified: 30 Aug 2024 04:45
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20954

Actions (login required)

View Item View Item