PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Santoso, Wahyu and Slamet, Muljono and Ahmad, Muslih (2006) PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
I,II,III-WAH-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (441kB)
[img] Text
IV,V-WAH-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (441kB)

Abstract

Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk melakukan perjanjian itu para pihak harus sepakat dan cakap bertindak menurut hukum. Untuk itulah penulis tertarik untuk membatasi tentang perjanjian ini, menurut KUH-Perdata dan Hukum Islam. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana prosedur perjanjian pinjam-meminjam menurut KUH-Perdata dan Hukum Islam serta apa akibat pinjam meminjam menurut KUH-Perdata dan hukum Islam. Untuk mengetahui perbandingan pinjam meminjam menurut KUH-Perdata dan Hukum Islam. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, yaitu penulisan hukum yang dilakukan dengan menggunakan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa menurut hukum perdata, prosedur perjanjian pinjam meminjam meliputi tahap procontractual merupakan penawaran dan penerimaan, tahap contractual merupakan tahap penyertaan kehendak para pihak, tahap post contractual merupakan inti dari pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam. Menurut hukum Islam, prosedur perjanjian pinjam meminjam meliputi adanya pihak yang meminjam, ada pihak yang meminjamkan, adanya objek/benda yang dipinjamkan dan adanya lafaz. Perbandingan pinjam meminjam menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, adalah penyebab terjadinya perjanjian pinjam meminjam dilihat dari KUH-Perdata dan Hukum Islam, yaitu sama-sama melakukan suatu ikatan yang dinamakan dengan perjanjian. Perjanjian yang dibuat dan diadakan oleh para pihak bukanlah perbuatan yang melawan hukum, karena orang yang melakukan perjanjian haruslah cakap bertindak menurut hukum. Prosedur perjanjian pinjam meminjam dilihat dari KUH-Perdata dan Hukum Islam, prosedur perjanjian ini berawal dari penawaran dan penerimaan kemudian adanya persesuaian pernyataan kehendak para pihak, setelah itu dilaksanakan, sedangkan di dalam Hukum Islam haruslah ada orang yang meminjam, peminjam dan barang yang akan dipinjamkan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 016 Pandi Pangalila Siregar
Date Deposited: 28 Nov 2013 12:37
Last Modified: 28 Nov 2013 12:37
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2106

Actions (login required)

View Item View Item