PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM SECARA ONLINE OLEH NOTARIS PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2016

LINDA, OKTARINA and Herawan, Sauni and Tito, sofyan (2019) PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM SECARA ONLINE OLEH NOTARIS PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2016. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS LINDA OKTARINA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (6MB)

Abstract

Dari uraian bab-bab di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Peran Notaris dalam pendirian Perkumpulan adalah karena jabatannya sebagai pejabat umum yang mempunyai tugas pokok membuat akta otentik, sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum dalam proses pendirian perkumpulan. Melalui mekanisme Sistem Administrasi Badan Hukum dimulai dengan dilakukannya permohonan pemesanan nama perkumpulan dan ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian Perkumpulan. Selanjutnya Notaris mengeluarkan salinan akta pendirian perkumpulan, melakukan pengisian data Perkumpulan dan menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan format Sistem Administrasi Badan Hukum secara elektronik, untuk dimohonkan pengesahannya kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2. Pada pendirian Perkumpulan berbadan hukum melalui mekanisme Sistem Administrasi Badan Hukum ini terdapat hambatan-hambatan yang dialami notaris yaitu antara lain dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tersebut tidak menyebutkan secara detail mengenai bentuk baku akta, sehingga 119 seringnya terjadi penolakan atau keberatan Menteri terhadap akta pendirian perkumpulan yang diajukan oleh Notaris, sehingga tidak bisa keluarnya Surat Keputusan atau Surat pengesahan Badan Hukum atas perkumpulan yang diajukan tersebut, berkaitan dengan hambatan teknis, yaitu notaris yang berada di daerah tertentu kesulitan untuk melakukan akses internet, dikarenakan tidak disetiap daerah di Indonesia sudah terjangkau teknologi internet, adanya faktor sumber daya manusia yang berasal dari notaris itu sendiri, yaitu kemampuan dalam pengoperasian internet, dan rawan terjadi pembobolan data, khususnya oleh para hacker, yang merupakan pelaku kejahatan cyber. 3. Sistem Administrasi Badan Hukum merupakan sebuah pelayanan jasa teknologi informasi secara elektronik dengan sistem komputerisasi pendirian dan pengesahan badan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Efektivitas dari penggunaan dan Kehadiran Sistem Administrasi Badan Hukum bagi Notaris termasuk juga bagi para pihak ini belum efektif karena terdapat hambatan-hambatan yang dialami notaris yaitu terutama dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tersebut tidak menyebutkan secara detail mengenai bentuk baku akta.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 04 Sep 2024 08:26
Last Modified: 04 Sep 2024 08:26
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21169

Actions (login required)

View Item View Item