PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH KEBUN MENURUT HUKUM ADAT LEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH

ABDUL, RAHMAN and Merry, Yono and Andry, Harijanto Hartiman (2017) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH KEBUN MENURUT HUKUM ADAT LEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
PDF SKRIPSI ABDUL RAHMAN.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penyelesaian sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor�faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa batas tanah kebun (pekare kebun), dan (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses penyelesaian sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) melalui Hukum Adat Lembak. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat yaitu: (1). Sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) yang terjadi di Desa Jumat, yaitu Munawir memiliki tanah kebun kosong seluas panjang 300 meter lebar 150 meter, berbatasan dengan tanah kebun Wanda yang berisi tanaman cabe, tomat, jagung, kacang dan sayur- sayuran seluas panjang 125 meter lebar 100 meter, sengketa tersebut terjadi yaitu Wanda menggarap tanah kebun milik Munawir dengan cara menanami cabe, tomat, jagung, kacang dan sayur-sayuran seluas panjang 25 meter luas 15 meter, sehingga tanah kebun Munawir tersisa panjang 275 meter lebar 135 meter, sedangkan sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) yang terjadi di Desa Pulau Panggung, yaitu Fauzi memiliki tanah kebun yang berisi tanaman karen (para) seluas panjang 200 meter lebar 200 meter, berbatasan dengan tanah kebun Hatta yang berisi tanaman karet (para) seluas panjang 100 meter lebar 100 meter, sengketa tersebut terjadi yaitu Hatta menebangi tanaman karet (para) milik Fauzi seluas panjang 30 meter lebar 15 meter, sehingga tanah kebun Fauzi tersisa panjang 185 meter lebar 170 meter. (2). Proses penyelesaian sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah berawal dari adanya pengaduan kepada kepala desa, setelah itu kepala desa memberitahukan kepada ketua adat, setelah itu baru dilakukan musyawarah perdamaian adat. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa batas tanah kebun (pekare kebun) melalui Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, mengutamakan kesepakatan bersama berdasarkan kekeluargaan, dan putusan musyawarah perdamaian adat mengikat kedua belah pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan. Kata Kunci: Sengketa Tanah Kebun (Pekare Kebun), Hukum Adat Lemak, Hak Milik.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 05 Sep 2024 03:50
Last Modified: 05 Sep 2024 03:50
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21201

Actions (login required)

View Item View Item