KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTERI YANG TELAH DICERAI BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN ISLA

DHONY, FADLI and Sirman, Dahwal and M.Darudin, M.Darudin (2017) KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTERI YANG TELAH DICERAI BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN ISLA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI DHONY.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu.Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI),perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh isteri,perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan Agama.Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan isterinya.Kewajiban tersebut berupa mut’ah,nafkah iddah,dan maskan (tempat tinggal) yang seharusnya dapat dengan sendirinya dimiliki oleh mantan isteri tanpa mengajukan gugatan rekonvensi karena hakim diberi kewenangan oleh Undang-undang secara ex officio selama mantan isteri tidak nusyuz dan qabla ad dukhul.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah landasan hukum kewajiban mantan suami kepada mantan isteri pada masa iddah dalam hukum perkawinan Islam dan pelaksanaan kewajiban nafkah iddah mantan suami kepada mantan isteri di Kota Bengkulu.Metode yang penulis gunakan (1).Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), (2).Sumber Data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu,data sekunder,dan data tersier, (3).Metode Pengumpulan Data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi, (4) Metode Analisis Data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.Hasil analisis penelitian menyimpulkan bahwa Landasan hukum kewajiban nafkah mantan suami kepada mantan isteri tertuang di dalam Al�Qur’an Surat At-Thalaq ayat 7 yang selanjutnya dikuatkan dalam hadis Nabi : Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf.”Adapun dalam hukum positif kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 41 ayat (c) dan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 149 huruf (b),Pasal 151 dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam.Adapun pelaksanaan pemberian nafkah mantan isteri akibat cerai talak dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.Dalam prakteknya hakim memerintahkan suami untuk membawa mut’ah dan nafkah iddah tersebut dan memperlihatkan di depan persidangan.Ketika kewajiban dianggap sudah lengkap barulah diucapkan ikrar talak dilanjutkan dengan penyerahan kewajiban nafkah iddah kepada mantan isteri.Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hak-hak mantan isteri dan memberikan keadilan bagi isteri yang ditalak oleh suaminya.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 06 Sep 2024 05:14
Last Modified: 06 Sep 2024 05:14
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21223

Actions (login required)

View Item View Item