JUAL BELI TANAH TANPA MENGGUNAKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA PADANG BURNAI, KECAMATAN BANG HAJI, KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Jelinda, Dwi Oktaviani and Edytiawarman, Edytiawarman and Hamdani, Ma’akir (2017) JUAL BELI TANAH TANPA MENGGUNAKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA PADANG BURNAI, KECAMATAN BANG HAJI, KABUPATEN BENGKULU TENGAH. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI JULINDA OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (9MB)

Abstract

Jual beli tanah di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat di Desa Padang Burnai melaksanakan jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan untuk mengetahui kepastian hukum jual beli tanah yang dilakukan tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Desa Padang Burnai. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Sumber data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab masyarakat di Desa Padang Burnai melakukan jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan yang mengatur tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut masyarakat prosesnya terlalu rumit dan jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut masyarakat biayanya terlalu mahal. Adapun kepastian hukum jual beli tanah tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sah, tapi perbuatan tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor Pertanahan untuk melakukan balik nama. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pendaftaran Tanah.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Sep 2024 04:03
Last Modified: 17 Sep 2024 04:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21479

Actions (login required)

View Item View Item