PERLINDUNGAN WILAYAH PESISIR DALAM KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN KAUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2012-2032

KOMARUDIN, KOMARUDIN and Iskandar, Iskandar and M.Yamani, Yamani (2017) PERLINDUNGAN WILAYAH PESISIR DALAM KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN KAUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2012-2032. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
skripsi komarudin fix.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini membahas regulasi kebijakan penataan ruang daerah dalam kaitannya dengan perlindungan wilayah pesisir yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2012-2032. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pemilihan wilayah Kabupaten Kaur sebagai lokasi dengan alasan Kabupaten Kaur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang sebagian besar wilayahnya adalah wilayah pesisir. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa Pengaturan perlindungan wilayah pesisir yang sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur berdasarkan Perda Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2012-2032 sudah ditetapkan menjadi kebijakan penataan ruang Kabupaten Kaur, dan yang menyangkut perlindungan wilayah pesisir ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan, yaitu penguatan dan pemeliharaan fungsi kawasan lindung meliputi TNBBS, Hutan Lindung, Kawasan Lindung dan Cagar Alam Laut, meliputi kebijakan perlindungan kawasan konservasi laut daerah Linau di Kecamatan Maje, Merpas di Kecamatan Nasal dan Sekunyit di Kecamatan Kaur Selatan. Kebijakan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, meliputi perlindungan kawasan terumbu Karang Pantai Tanjung Raya; terumbu Karang Bintuhan; terumbu Karang Linau; terumbu Karang Merpas; dan terumbu Karang Tebing Rambutan. Bahwa kebijakan penataan ruang daerah Kabupaten Kaur di bidang perlindungan wilayah pesisir yang memuat arahan pengembangan wilayah pesisir yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, merupakan penjabaran lebih lanjut dari kebijakan penataan ruang nasional di bidang perlindungan wilayah pesisir sebagaimana yang sduah diatur dalam berbagai peraturan perudnang-undangan yang lebih tinggi. Kebijakaan penataan ruang daerah di wilayah pesisir Kabupaten Kaur belum disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah terjadi perubahan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengatur penataan ruang wilayah laut, yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun pemerintah daerah Kabupaten Kaur berwenang mengatur penataan ruang dalam upaya perlindungan wilayah pesisir. Kata Kunci: wilayah pesisir, perlindungan, tata ruang daerah

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Sep 2024 04:09
Last Modified: 17 Sep 2024 04:09
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21480

Actions (login required)

View Item View Item