OKI, ALEK SARTONO and Herlambang, Herlambang and Susi, Ramadhani (2017) PELAKSANAAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (MENGGASEAK) DI DALAM HUKUM ADAT REJANG (STUDI KASUS DI DESA PAGAR JATI BENGKULU TENGAH). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
SKRIPSI OKI ALEK SARTONO.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Hukum adat adalah sistem aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari kebiasaan dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hukum adat Rejang yang berlaku di Desa Pagar jati tetap dipertahankan oleh masyarakat secara turun-temurun yang dianggap masyarakat sebagai kebiasaan yang efektif dalam setiap permasalahan adat dan masyarakat. Di Desa Pagar Jati kasus pengeroyokan disebut masyarakat dengan “menggaseak” dan hampir seluruh penyelesaian kasus pengeroyokan diselesaikan dengan musyawarah adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai tindak pidana pengeroyokan serta efektifitasnya di Desa Pagar Jati. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan Kepala Desa Pagar Jati Bengkulu Tengah atau disebut Tuwei Kutoi Pengurus Lembaga Adat Badan Musyawarah Adat Desa Pagar Jati Bengkulu Tengah atau disebut dengan Telew Jenang Kutoi, Pelaku dan korban Pengeroyokan, serta tokoh Masyarakat Desa atau disebut Cedik Cendikio Pagar Jati dan pihak yang terkait yang mengerti mengenai mekanisme serta efektivitas penyelesaian tindak pidana Pengeroyokan ditinjau dari hukum adat Rejang. Mekanisme penyelesaian tindak pidana Pengeroyokan ditinjau dari hukum Rejang itu mempunyai beberapa tahap yaitu : Melaporkan Kasus Kepada Kepala Desa, Membayar Uang Meja, Memanggil Seluruh Pihak Untuk Melaksanakan Musyawarah Adat, Pelaksanaan Musyawarah Adat, Permintaan Maaf dan Pengakuan Bersalah, Serta Proses Pembayaran Sanksi Adat dan Sanksi Ganti Kerugian. Kelebihan penyelesaian tindak pidana Pengeroyokan yang diselesaikan secara musyawarah adat yaitu keputusan dibuat dengan seadil-adilnya dengan proses yang cepat serta biaya yang ringan. Adapun Efektivitas penyelesaian tindak pidana Pengeroyokan hukum adat Rejang telah efektif karena telah mencapai keadilan yang di inginkan oleh kedua belah pihak dan mengembalikan keseimbangan masyarakat. Kata kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana, Pengeroyokan (Menggaseak), Hukum Adat Rejang
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 17 Sep 2024 04:56 |
Last Modified: | 17 Sep 2024 04:56 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/21485 |
Actions (login required)
View Item |